80 Warga Binaan Rutan Sinjai Dapat Remisi Idul Fitri, Potongan Hukuman hingga 1 Bulan

Kepala Rutan Sinjai menyerahkan remisi khusus Idul Fitri kepada warga binaan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik. (Dok: Humas Rutan Sinjai)

Kumbanews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah kepada puluhan warga binaan, Sabtu, 20 Maret 2026. Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta keaktifan dalam program pembinaan.

Saat ini, Rutan Sinjai memiliki kapasitas 138 orang, namun dihuni 193 warga binaan. Jumlah tersebut terdiri atas 126 narapidana dan 67 tahanan.

Bacaan Lainnya

Pada momen Idul Fitri tahun ini, sebanyak 80 warga binaan menerima remisi khusus. Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap ke arah lebih baik. Hal itu disampaikan saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Darman.

Ia juga mendorong warga binaan untuk terus berkarya dan meningkatkan keterampilan selama menjalani masa pembinaan.

“Persiapkan diri dengan keterampilan dan pengetahuan agar mampu berintegrasi dengan masyarakat saat bebas nanti,” tambahnya.

Salah satu warga binaan penerima remisi mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut. Ia menilai remisi menjadi dorongan untuk terus berperilaku baik.

“Kami sangat bersyukur atas remisi ini. Ini menjadi penyemangat untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memperkuat semangat pembinaan serta mendorong warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dengan tekad yang lebih kuat.

Pos terkait