Kumbanews.com – Para buruh yang diklaim berjumlah empat belas ribu orang mogok kerja dan turun ke jalan berdemonstrasi untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law Cipta Kerja di Tangerang, Banten, Selasa, 6 Oktober 2020.
Aliansi Buruh Banten Bersatu mengklaim, para buruh itu baru di Tangerang, belum dihitung dengan yang di seluruh wilayah Banten. “Kalau keseluruhan (se-Banten) itu bisa lebih,” kata Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu, Jayadi, saat ditemui di kawasan Industri Cikupa Mas.
Selain mogok kerja, para buruh akan berkonvoi ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Sebelum menuju ke KP3B, mereka akan berunjuk rasa di kawasan Tol Bitung, Curug, Tangerang, untuk menjemput rekan buruh lainnya yang berada di kawasan Kota Tangerang.
Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol Fiandar, yang memantau lokasi aksi buruh di kawasan Cikupa, mengimbau agar massa tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 selama menyuarakan aspirasi mereka. “Jaga jarak dan tetap menggunakan masker,” ujarnya.
Empat belas ribu orang mogok kerja dan turun ke jalan berdemonstrasi untuk menolak UU Ciptaker.
Sekelompok pekerja lainnya berunjuk rasa di kawasan Lampu Merah Kedaton Cikupa, Tangerang, tepatnya yang mengarah ke Tol Cikupa. Awalnya mereka berencana berunjuk rasa di kawasan Cikupa Mas, namun kemudian digeser ke arah Jalan Kedaton, tepatnya di kawasan dekat dengan Tol Cikupa.
Kepala Subunit Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang Iptu Hajaji mengaku telah menutup akses ke kawasan Cikupa Mas dan menyekat massa yang akan mengarah ke pintu Tol Cikupa. Polisi juga merekayasa lalu lintas yang mengarah ke kawasan Tol Cikupa: kendaraan yang akan ke arah tol diminta untuk melalui jalan otonom Cikupa. []