Kumbanews.com – Ekonom senior Rizal Ramli, mengkritik pihak kepolisian yang berulangkali menangkap orang-orang yang mengutarakan pendapat.
Dalam sebuah kesempatan di acara Indonesia Lawyers Club tvOne, Rizal memberi pesan menohok kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Moeldoko yang juga hadir sebagai narasumber.
“Pak Mahfud dan Pak Moeldoko, itu cara-cara polisi menangkap para aktivis seolah-olah mereka teroris,” ujar Rizal di acara yang bertajuk “Setahun Jokowi-Ma’ruf: Dari Pandemi Sampai Demonstrasi”.
Perkataan menteri era pemerintahan Gus Dur tersebut kemudian semakin viral di media sosial setelah diunggah pemilik akun Twitter @BangNapiMileni2 yang menilai interupsi Rizal Ramli sangat fenomenal.
Rizal dalam penggalan video tersebut lantas menyontohkan penangkapan petinggi KAMI, Jumhur Hidayat.
Menurut Rizal, penangkapan aktivis zaman Soeharto lebih beradab daripada yang dialami Jumhur Hidayat saat ini.
“Jumhur luka bekas operasi empedu mau ambil obat aja nggak dikasih. Saya pernah ditahan pemerintah Soeharto, sopan-sopan tuh perwira TNI waktu itu,” ungkap Rizal.
Rizal menyayangkan pihak kepolisian yang kerap memborgol aktivis dan mahasiswa namun tidak dengan penjahat kelas kakap seperti Joko Tjandra.
Mengetahui pernyataannya disebarluaskan oleh @BangNapiMileni2, Rizal menanggapi lewat akun Twitternya @RamliRizal.
“Aktifis bukan terorist, lebih elegance lah,” kata Rizal Ramli.
Sebelumnya, sebanyak delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi terkait aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Penangkapan anggota KAMI, salah satu kelompok yang kritis terhadap pemerintah, terjadi di tengah polemik soal “aktor intelektual” di balik kerusuhan dalam unjuk rasa menentang omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
KAMI membantah tudingan bahwa mereka berperan dalam kerusuhan, menyebut penangkapan ini merupakan bagian dari “pola lama” mengambinghitamkan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.
Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri dari KAMI Medan; Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin di KAMI Jakarta.
Polisi pun ketika itu resmi menahan Jumhur, Syahganda dan Anton Permana. Ketiganya menyusul lima orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Penahanan tersebut dilakukan lantaran mereka dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan menjelang demonstrasi menolak UU Ciptaker.
“Sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Rabu (14/10/2020).
Interupsi pak @RamliRizal ini sangat fenomenal. #Respect ??? pic.twitter.com/IqHtOpnYM8
— GURU BUZZER??? (@BangNapiMileni2) October 24, 2020