Kumbanews.com – Aktivitas pertambangan di Desa Torobulu, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan muncul bahwa kegiatan tambang masih terus berlangsung meski izin produksi telah ditolak pemerintah pusat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya secara resmi menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) untuk tahun 2026 pada 7 April 2026. Penolakan tersebut membuat perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan kegiatan produksi.
Namun demikian, informasi dari sejumlah pihak di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan di beberapa titik wilayah tersebut diduga masih tetap berjalan.
Direktur Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPITAN SULTRA), Asrul Rahmani, menilai kondisi ini tidak bisa diabaikan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat serta instansi terkait.
“Jika RKAB sudah ditolak, maka tidak ada dasar hukum untuk produksi. Aktivitas yang masih berjalan patut diduga sebagai pelanggaran,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada aspek lingkungan. Sejumlah laporan menyebutkan aktivitas tambang berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan, mulai dari degradasi lahan, gangguan ekosistem, hingga potensi pencemaran di sekitar area operasi.
KAPITAN SULTRA turut menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan kondisi aktual di lapangan, terutama terkait batas aman operasional pertambangan.
Kasus ini menambah panjang daftar sorotan terhadap lemahnya pengawasan sektor pertambangan di Konawe Selatan yang kerap dikaitkan dengan isu kepatuhan perizinan dan dampak lingkungan.
Sejumlah pihak mendesak agar pengawasan diperketat guna mencegah dugaan pelanggaran serupa terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sebelumnya, perusahaan menyebut aktivitas di lokasi bukan merupakan kegiatan pertambangan, melainkan pekerjaan teknis terkait penataan lahan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.





