Kumbanews.com – RS Hikmah Makassar menuai sorotan setelah memulangkan pasien dalam kondisi kritis yang kemudian meninggal dunia kurang dari 24 jam.
Organisasi masyarakat Elang Timur Indonesia langsung mengecam tindakan tersebut. Mereka menilai pihak rumah sakit tidak menjalankan prosedur medis secara optimal dalam menangani pasien bernama Irianto.
Kondisi Pasien Masih Kritis
Irianto menjalani perawatan di RS Hikmah Makassar sejak 23 Maret hingga 31 Maret 2026. Dokter mendiagnosis pasien mengalami severe brain infarction (stroke iskemik berat) yang disertai atrial fibrillation.
Kondisi ini tergolong darurat dan membutuhkan pengawasan intensif. Namun, dokter penanggung jawab justru mengizinkan pasien pulang pada 31 Maret 2026.
Keluarga menyebut dokter menyampaikan kondisi pasien membaik. Selain itu, rumah sakit juga menghadapi keterbatasan tempat tidur.
Dipulangkan dalam Kondisi Lemah
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi pasien belum stabil. Saat keluarga membawa pulang, pasien masih lemah dan masih menggunakan alat bantu medis berupa nasogastric tube (NGT).
Situasi ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara kondisi medis pasien dengan keputusan pemulangan.
Meninggal Kurang dari 24 Jam
Keesokan harinya, tepat pada 1 April 2026, Irianto meninggal dunia. Waktu kematian yang kurang dari 24 jam setelah keluar dari rumah sakit memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini.
Ketua Elang Timur Indonesia, Imran, menilai pihak rumah sakit melakukan pemulangan dini (premature discharge).
“Kondisi pasien masih membutuhkan perawatan intensif, tetapi rumah sakit tetap memulangkan,” tegasnya.
RS Hikmah Akui Kelalaian
Manajemen RS Hikmah Makassar telah meminta maaf kepada keluarga pasien. Pihak direksi juga mengakui adanya kelalaian dalam penanganan kasus tersebut.
Meski begitu, Elang Timur Indonesia tetap mendesak investigasi menyeluruh. Mereka meminta pihak berwenang mengusut kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas jika menemukan pelanggaran.





