Kumbanews.com – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ruhut Sitompul mengkritisi calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan soal fenomena orang dalam (Ordal).
Ruhut menganggap Anies hanya pintar menunjuk hidung orang, sementara dia sendiri melakukan hal yang sama.
“Anies ini hanya pintar menunjuk hidung orang lain. Tapi dia tidak belajar menunjuk hidungnya,” kata Ruhut di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Dia mencotohkan ketika Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta masa Anies.
“Lupa waktu jadi gubernur dengan apa, TGUPP. Lupa dia? Ordalnya dia itu, tim sukses dia semua itu di sana. Berapa banyak APBD untuk membayar gajinya,” ujar Ruhut.
Ruhut juga mengkritisi jawaban Anies mengenai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam debat perdana capres di KPU RI pada Selasa (12/12/2023) malam.
“Termasuk kemudian IKN, jangan berkelit, kemarin yang namanya Pak Anies, memang dia kok berbicara pembaharuan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pembangunan IKN memiliki dasar hukumnya dan undang-undangnya (UU) ada.
Ruhut menegaskan, IKN dibangun sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa untuk pemerataan pembangunan.
Sebelumnya, Anies menyinggung tentang fenomena ‘orang dalam’ atau ‘ordal’ dalam debat perdana capres 2024 menghadapi Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Menurut calon presiden nomor urut satu itu, fenomena ordal ini menyebalkan karena membuat meritokratik tidak berjalan dan etika luntur.
“Di seluruh Indonesia kita menghadapi fenomena ordal. Mau masuk kesebelasan ada ordalnya, mau masuk jadi guru ordal, mau daftar sekolah ada ordal, mau dapat tiket untuk konser, ada ordal.”
“Ada ordal dimana-mana, yang membuat meritokratik tidak berjalan, yang membuat etika luntur,” kata Anies saat menanggapi pernyataan Prabowo dalam debat capres.
Fenomena ordal ini disampaikan Anies ketika merespons jawaban calon presiden 02 Prabowo Subianto tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan umur calon presiden dan calon wakil di bawah usia 40 tahun
Sumber: Tribunnews