Rutan Enrekang Gelar Forum Diskusi Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan

Kumbanews.com – Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam kegiatan teleconference pada hari Selasa, 24 September 2019 pukul 18.00 WIB. Maka dari Itu Rutan Kelas IIB Enrekang melaksanakan Focus Group Discussion (FGD), “Forum Diskusi Rancangan Undang – Undang Tentang Pemasyarakatan” di Aula Rutan Enrekang. (25/09/19).

Bacaan Lainnya

Terlihat peserta Forum Diskusi yaitu Polres Enrekang Bripda Muh. Muhlis, Ketua LDI Kab. Enrekang Drs. Hermasyah , Perpustakaan Kab. Enrekang A.n Irzan, LSM Kab. Enrekang, Ketua STKIP Muhammadiyah Enrekang Drs.Yunus Busa M.Si , wakil Ketua 1 STKIP Muhammadiyah Enrekang Drs. Sudin M.Pd , Wakil Ketua III STKIP Muhammadiyah Enrekang Saidang S.Pd M.Si , Presiden Mahasiswa BEM STKIP Muhammadiyah Enrekang Dedi Irawan dan Mahasiswa lainnya serta antusias wartawan datang untuk meliput kegiatan tersebut.

Konsep Pemasyarakatan pada awal pembentukannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai
perwujudan pergeseran fungsipkma pemindanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan, melainkan juga suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Setelah 22 tahun berlakunya Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995, pelaksanaan pemasyarakatan telah berkembang jauh. Pemasyarakatan yang semula ruang lingkupnya terbatas pada fase adjudikasi, kini berkembang sampai dengan fase adjudikasi.

Kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman terkendali.

“Pembahasan ini sangat menarik sebab Materi pembahasan ini sesuai Mata Kuliah Saya Pendidikan Kewarganegaraan, terimah kasih Undangan Bpk. Karutan Enrekang, saya sangat setuju sebab adanya Revisi Undang Undang Pemasyarakatan dapat memenuhi Hak – Hak Warga Binaan terutama di Rutan Enrekang, memang perlunya ada Pasal yg mengatur tentang Over Kapasitas” ujar Wakil I Ketua STKIP Muhammadiyah Enrekang

Ormas Enrekang “Sentuhlah Hati Mereka, Bukanlah Hal Mudah, Kegiatan merupakan Konsilidasi Pertama sebelum adik2 melakukan demonstrasi Besok Hari”

“Poin ke 13 merupakan kerjasama, kami mengingankan mereka Warga Binaan setelah keluar dari sini mereka bisa membawa keluar Ijazah, kami siap membantu mereka dengan mengirimkam dosen dosen ke Rutan Enrekang, ini menarik untuk di tindaklanjuti” ujar Ketua STKIP Muhammadiyah Enrekang

Presiden Mahasiswa BEM STKIP Muhammadiyah Enrekang bertanya terkait “mengapa WBP di mudahkan dan di manja selama mereka di dalam penjara, padahal seharusnya mereka bisa merenung dan berubah menjadi lebih baik, seharusnya seprti”.

“Terimah kasih atas Pertanyaan dan Masukan yang di berikan Oleh Dosen STKIP Muhammadiyah Enrekang, Mahasiswa, dan LSM yang datang di kegiatan Ini, saya Berharap RUU Pemasyarakatan dapat di sahkan karna masih terjadinnya kekeliruan pemahaman dan sangat penting dan mendesak untuk melakukan Perubahan UI.

Pemasyarakatan, terimah kasih atas Bantuan dan Dukungan terhadap RUU Pemasyarakatan agar dapat d sahkan” ujar Ka. Rutan Enrekang Tubagus M. Chaidir

Tambahnya Penutup kegiatan tersebut “semoga Kerjasama yang telah terjalin dapat terus di laksanakan dan kerjasama yang baru seprti Merangkul WBP membuat kampung alumni WBP di lahan yang akan di garap dan membuat Sekolah di dalam Rutan agar setelah dari sini dapat mendapatkan Ijazah dan kembali ke masyarakat” ujar Ka. Rutan Enrekang Tubagus M. Chaidir

Petugas A.n Ibu Winda menjawab pertanyaan Mahasiswa yaitu” kami bukan membuat mereka di manja tp kami memasyarakatkan warga Binaan dengan berbagai betuk pembinaan selama mereka di Rutan Enrekang”. (*)

Pos terkait