Kumbanews.com – Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan 30 ribu narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran COVID-19. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.
Dan hal ini juga yang akan dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang.
Sebelumnya Pada Tanggal 01 April 2020 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang, telah melaksanakan pembebasan tahap I berjumlah 36 orang narapidana dengan rincian asimilasi 34 orang dan integrasi 2 orang.
Menurut Kepala Rutan, Tubagus Chaidir,”narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif dari surat Keputusan Menteri tersebut, sehingga dianggap layak untuk memperoleh program ini”, ucap Tubagus , Rabu 1 April 2020.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan pemasyarakatan untuk mendapat program ini yaitu :
1. Narapidana yang masa 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
2. Narapidana yang tidak terkena PP No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
3. Sedang tidak menjalani Subsider.
4. Bukan Warga Negara Asing (WNA).
Diharapkan dengan dikeluarkan program tersebut dapat digunakan sebagai upaya preventif dan menekan laju virus Covid-19 di Indonesia.