Kadis Perhubungan Prov Sultra DR. Ir. Hado Hasina, MT
Kumbanews.com – Sehubungan dengan adanya perbaikan jembatan penyeberangan Pelabuhan Tampo, maka untuk sementara penyeberangan Torobulu Tampo dialihkan ke dermaga Pelabuhan Tondasi Kabupaten Muna Barat.
Berdasarkan keterangan Kadis Perhubungan Prov Sultra DR. Ir. Hado Hasina, MT saat dihubungi melalui Whatsappnya menjelaskan bahwa sehubungan dengan di lakukannya Rehabilitasi dermaga pelabuhan Penyebrangan Tampo, maka terhitung mulai hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 Rute KMP Nukuh dan KMP Pulau Rubiah Lintas Torobulu -Tampo dialihkan ke pelabuhan lintas Torobulu Tondasi, Rabu 14/10/2020.
“Karena dermaga pelabuhan penyeberangan Tompo sudah cukup lama sudah sekitar 30 tahun belum perna diperbaiki, dan perbaikan itu tidak makan waktu lama diperkirakan sekitar seminggu dengan pemeliharaan paling lama 2 minggu”, jelasnya.
Menurut keterangan dari KU PTD Penyeberangan pelabuhan Torobulu Muh. Yusuf menjelaskan selama ini jarak tempuh dari Torobu – Tampo makan waktu kurang lebih 3 jam, sedangkan untuk Torobulu – Tondasi bisa memakan waktu sekitar 4,5 jam.
Untuk rute Pemberangkatan dari pelabuhan Torobulu Trip I pukul 09.00 Wita, Tril II pukul 14.00 Wita, sedangkan dari Pelabuhan Tondasi Trip I pukul 09.00 Wita, dan Trip II pukul 14.00 Wita.
Sehubungan dengan perubahan Rute Torobulu Tondasi Tarif Angkutan Penyebrangan berdasarkan surat kepala Dinas Perhubungan Tingkat I Provinsi Sulawesi Tenggara nomor : 552.3/658 tentang persetujuan sementara tarif angkutan Penyebrangan lintas Torobulu – Tondasi :
A. penumpang kelas Ekonomi, untuk orang dewasa Rp 35.000 yuran Wajib Rp 2.000, Premi Rp 3.000, total Rp 40.000
Penumpang kelas Ekonomi anak Rp 28.000 Iuran Wajib Rp 2.000 Premi Rp 3.000 total Rp 33.000.
B. Tarif Kendaraan golongan I Rp16.910 yuran wajib Rp 90.000 total Rp17.000.
Golongan ll Rp 47.300 yuran wajib Rp. 700 total Rp 48.000.
Golongan lll Rp 175.500 yuran wajib Rp 4,410 total Rp180.000.
Golongan lV Rp 472. 440 yuran wajib Rp 7,560 total Rp 480,000.
Golongan V Rp 841, 810 yuran wajib Rp 8. 190 total Rp 850,000.
Golongan Vl Rp 1.089.920 yuran Wajib Rp 10.080 total Rp 1.100.000.
Golongan Vll Rp 1.689.920 yuran Wajib Rp 10.080 total Rp 1.700.000.
Golongan Vlll Rp 2.689.920 yuran wajib Rp 10.080 total Rp 2.700.000.
Berdasarkan peraturan Mentri Perhubunhan nomor PM 104 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan angkutan penyebrangan, peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 66 tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi perhitungan tafif angkutan Penyebrangan :
Tertanda surat General Manager PT.ASDP Indonesia, Ferry (Persero) Cabang Bau-Bau nomor: OP.404/1/4/ASDP-BBU, Tanggal 09 Oktober 2020 Perihal usulan Penyesuayan Tarif angkutan Penyebrangan Lintas Torobulu -Tondasi.
Sehubungan poin 1 diatas, di sampaikan bahwa penetapan tarif Angkutan Penyebrangan berdasarkan peraturan Menteri perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 di tetapkan Oleh Gubernur, guna percepatan pelayanan kepada Masyarakat.
Kami Setuju Untuk menggunakan usulan tarif sementara lintasan Torobulu -Tondasi dari PT. 0ASDP Indonesia Ferry (Persero) kantor cabang Bau-Bau yang perhitungannya sesuai dengan ketentuan dan Formulasi perhitungan tarif pada peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 66 Tahun 2019.
Surat persetujuan tarif sementara ini berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2020 sampai pada tanggal 19 Oktober 2020.
Laporan : Abd. Aziz Hafid