Kumbanews.com -Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang masuk dalam omnibus law dinilai menjadi terobosan pemerintah dalam memperbaiki ekosistem investasi dan membuka lapangan kerja bagi angkatan kerja baru di Indonesia.
Terlebih saat ini, jumlah angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja maupun bekerja tidak penuh di Indonesia masih sangat tinggi.
Menurut Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Reza Yamora Siregar, setidaknya ada 7,05 juta pengangguran, 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu.
Untuk mengatasi hal itu, Reza mengatakan Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6% per tahun. Dengan asumsi, 1% pertumbuhan di Indonesia mampu menciptakan 350 ribu hingga 400 ribu lapangan kerja sehingga dibutuhkan pertumbuhan rata-rata 6% untuk menciptakan 2,5 juta lapangan kerja per tahun.
“Kalau pertumbuhan 6 hingga 7 persen, kurang lebih akan ada 2,5 juta lapangan kerja bagi angkatan kerja baru yang skill full,” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7).
Untuk mengejar target tersebut, dibutuhkan terobosan hukum yang mampu mengurai berbagai persoalan penghambat investasi. “Menurut data, investasi di Indonesia cukup besar. Namun tidak produktif karena ada keterkaitan dengan obesitas regulasi,” terang Reza.
Persoalan lainnya yakni rendahnya daya saing Indonesia. Berdasarkan hasil survei, jelasnya, beberapa faktor utama permasalahan berbisnis di Indonesia antara lain korupsi, birokrasi yang tidak efisien, kepastian kebijakan, dan ketenagakerjaan. Yang tak kalah penting adalah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global yang turut mempengaruhi kondisi ekonomi Tanah Air.
“Karena presiden punya mimpi membawa Indonesia menjadi negara maju, maka perlu terobosan hukum untuk mempercepat target ini dengan RUU Cipta Kerja,” demikian Reza. (Rmol)