Kumbanews.com – Aksi kriminalitas jalanan terus terjadi di sejumlah daerah. Warga khawatir kejahatan itu dilakukan oleh warga binaan yang mendapat asimilasi di tengah pandemi Corona (COVID-19). Benarkah?
Di Jakarta contohnya, Polres Jakarta Utara menindak tegas AR (42), eks napi yang bebas karena asimilasi Corona. AR terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap polisi.
Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, AR merupakan pelaku perampokan di dalam sebuah angkot di Kota Depok pada Minggu (12/4) malam.
Tersangka AR asli Palembang, tempat tinggal tidak jelas. Yang bersangkutan ini adalah eks narapidana asimilasi LP Bandung dalam kasus kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP,” jelas Kombes Budhi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020).
Selain itu, Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto mengaku ada peningkatan kasus kejahatan jalanan dalam sepekan ini.
Pihaknya tengah menyelidiki dan memburu para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Setyo menegaskan meningkatnya sejumlah kasus kriminalitas jalanan belum dapat dikaitkan dengan bebasnya warga binaan karena mendapatkan asimilasi.
Setyo menambahkan Polres Malang Kota telah mengirim surat yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berisi harapan agar selektif dalam memberikan asimilasi terhadap warga binaan.
Sementara itu di Solo, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengajak masyarakat Kota Solo memasang kentungan di masing-masing rumah.
Warga dapat membuat kesepakatan untuk membunyikan kentungan berapa jam sekali. Dengan demikian, dia yakin penjahat tidak berani melakukan kejahatan.
Menurut dia, ajakan tersebut dilakukan karena masyarakat semakin khawatir akan peningkatan tindak kejahatan. Selain faktor perekonomian yang sulit, kebijakan pemerintah memberi asimilasi bagi narapidana juga membuat masyarakat resah.
“Masyarakat belakangan khawatir adanya tindak kejahatan. Termasuk napi yang dibebaskan (asimilasi) itu,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Ditjen PAS per 20 April 2020, jumlah napi yang dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi mencapai 38.822 orang. Napi yang dibebaskan itu terdiri dari narapidana umum dan napi anak.
Atas keresahan warga, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly angkat suara.
Yasonna meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dengan kepolisian terkait narapidana yang dibebaskan kembali melakukan tindak pidana lagi. Yasonna meminta ke pihak kepolisian agar napi itu segera dipenjara lagi.
“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Hal ini disampaikan oleh Yasonna saat memberikan pengarahan secara online terhadap semua Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Yasonna meminta jajarannya melengkapi segala administrasi para napi yang dibebaskan karena virus Corona.
“Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah). Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilasi COVID-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.(dt)