Saksi Ahli 01 Sebut MK Tidak Berwenang Diskualifikasi Jokowi-Maruf

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi saksi ahli untuk kubu 01 dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (21/6).

Bacaan Lainnya

“Dari mana Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden?” ujar Edward.

Menurut dia, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Hal itu sebagaimana merujuk pada UUD 1945.

“Kewenangan MK hanya terhadap kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hasil perhitungan yang benar menurut pemohon,” katanya.

Seperti diketahui, salah satu tuntutan kubu 02 kepada MK adalah mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo-Maruf Amin karean diduga melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. (*)

Pos terkait