Sat Reskrim Polres Maros Ringkus 12 Pelaku Kejahatan dan Berhasil Amankan Barang Bukti 

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kepala Kepolisian Resor Maros Akbp Awaludin Amin, S.I.K, melalui Waka Polres Maros Kompol H. Andi Tonra Lipu, SH, MH, didampingi.

Kasi Humas Iptu Syarif, S.Psi, Kasat Reskrim Iptu Slamet, R, SH, MH, Kanit Pidum Ipda Wawan Hartawan SH, Ipda Mukbirin Kanit Res Mandai, Ipda Sukarman, SH. Melakukan Konfeensi Pers dua kasus hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Maros. (29/07/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam Konferensi Pers di lakukan dua kasus yang berhasil di ungkap Oleh Unit Reskrim Polres Maros, yang bertempat di Aula Mapolres Maros lantai Dua jalan Jendral Ahmad Yani Nomor dua Maros. “Ucap Kasi Humas”.

Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras jajaran kepolisian polres Maros dalam kurung waktu dua kali dua empat jam berhasil mengungkap pelaku kejahatan di dua TKP masing masing Depan Alfa Mart, Jalan Poros Kariango dan Poros Maccopa Maros, dengan jumlah di duga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan sbanyak 12 orang dan 6 orang di antaranya sudah di lakukan penahanan di Rutan Mapolres Maros, selebihnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan kasus ini Polres Maros dari unit Satu Teskrim, berdasrkan laporan dari masyarakat tertanggal 14 Juli 2022, selain mengungkap Komplotan Pelaku yang berjumlah 12 juga telah menyita Barang bukti masing masing, satu unit spiker warna hitam, tiga unit sepeda motor diantara Sepeda Motor Honda CRF warna hitam merah, sepeda motor Yamaha Vino warna biru putih, dan Yamaha Vino warna abu-abu, dan satu bilah parang, serta rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Iptu Slamet, SH, MH, membenarkan hal tersebut dan pelaku di jerat pasal 365 ayat (2) ke 2e, dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 tahun penjara.

“Dan kepada seluruh masyarakat Maros jangan pernah takut untuk beraktifitas Polres Maros terus melakukan Patroli dengan Skala Besar selama 1×24 jam pada jam jam rawan terjadinya gangguan kamtibmas, dan bilamana masyarakat mengetahui keberadaan dari kompolotan pelaku yang sudah di amankan yang saat ini masih DPO, segera melaporkannya ke Polres Maros atau kantor kepolisian terdekat,” tutup Kasi Humas.(*)

Pos terkait