Kumbanews.com – Satlantas Polrestabes Makassar menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 7 s/d 20 Februari 2023.
Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, menghimbau agar semua pengguna jalan raya melengkapi Surat-Surat kendaraan.
” Kami mengimbau semua pengendara melengkapi surat- surat kendaraan” ucap AKBP Zulanda, Selasa (7/2/2023).
Lanjut, Zulpan mengatakan, personil yang dilibatkan dalam operasi ini sebanyak 177 personel dengan juga pelibatan giat imbangan melalui KRYD yang dilaksanakan oleh Sat Sabhara ( Unit Patmor dan Penikam ) serta Polsek Jajaran.
1. Ranmor modifikasi seperti Knalpot Bronk, strobo yg biasa dilakukan oleh pengawalan secara liar
2. TNKB palsu/tidak pakai TNKB termasuk pengecekan thd pengesahan STNK yg telah habis masa berlaku
3. Pengendara dibawah umur dan yang tidak memiliki SIM
4. Penggunaan Helm SNI dan Sabuk pengaman bagi Roda 4
5. Lawan Arus termasuk melanggar marka serta menerobos lampu APIL
6. Balap liar dan pengendara yg mengemudikan ranmor dengan cara tidak berkeselamatan termasuk memacu kecepatan kendaraan yg tidak wajar terutama malam hari
7. Over loading dan Ranmor Truk masuk kota pada siang hari/melanggar rambu larangan masuk pada jam tertentu
Hal di atas dilakukan dengan Patroli Hunting dimana telah dibentuk 3 Unit Kerja Lapangan (UKL) dan 1 UKL tugas khusus dimana kami akan mengejar para pelaku pengguna TNKB Palsu.
“Karena saat ini kami sudah memiliki Sistem Mapping Rute pada ETLE Stationer dimana kami bisa mendeteksi kemana saja pelaku TNKB Palsu dan rute perjalanannya, selain itu juga ada ETLE Mobile pada 3 tim yg bergerak secara hunting, sedangkan tilang manual akan diarahkan pada E-Tilang dimana akan ditetapkan denda Briva langsung ke HP pelanggar, Terkhusus pelanggaran yg kami nilai berat dan meresahkan kamseltibcar akan dilakukan penyitaan ranmor hingga 3 bulan atau habis lebaran” terang AKBP Zulanda.
Lebih lanjut kata AKBP Zulanda “Untuk Preemtif dan Preventif dilaksanakan secara paralel dengan gakkum sehingga fungsi edukasi , pencegahan dan penindakan menjadi satu pola penggunaan yg disesuaikan dengan kondisi pelanggaran serta situasi lalin yang ada saat itu.” bebernya.
Cara bertindak yang khusus untuk pelanggaran berkendara anak dibawah umur :
1. Melaksanakan dikmas/penyuluhan keseluruh SMU sederajat dan SMP serta SD termasuk bagi orang tuanya yg mengantar anak yg mengakibatkan kemacetan, yang dikedepan semua kanit lantas polsek selama 14 hari akan mendatangi sekolah sekolah yg telah dijadwalkan tersebut.
2. Apabila menemukan anak dibawah umur berkendara maka proses gakkum dengan melibatkan segitiga edukasi anak sekolah yaitu (Polantas, Sekolah dan Orang Tua ) sehingga akan diberikan format pernyataan kesediaan mengawasi anak tersebut dengan komitmen tandatangan orang tua , kepala sekolah/guru BK.
Tambah AKBP Zulandah “kami juga menyampaikan kepada masyarakat tak perlu menanyakan lagi surat tugas karena saya sudah pastikan semua personil sudah memiliki surat tugas dan terkait Plang Razia kami menilai hal tersebut sangat berbahaya karna banyaknya pelanggar yang berputar balik secara mendadak untuk menghindar sehingga mengakibat kecelakaan terhadap pengendara yang tertib sehingga kami menggunakan “diskresi kepolisian guna menjaga keselamatan pengendara yg sudah tertib” untuk terhindar dari pengendara pelanggaran yg berputar balik mendadak”, terangnya
Sambungnya, “harapan kami semua warga makassar tidak melakukan pelanggaran dan Bersama menjaga kehidupan dengan mencegah Pelanggaran lalin yg merupakan awal dari terjadi kecelakaan, seperti tema operasi keselamatan kali ini yaitu Keselamatan adalah yg pertama dan utama.” Tutup AKBP Zulanda.