Satpol PP dan Staf DPRD Halangi Wartawan saat Melakukan Liputan Sumpah Jabatan DPRD Enrekang

Kumbanews.com – Prosesi pelantikan anggota Dewan terpilih kabupaten Enrekang periode 2019-2024, berlangsung di ruang pola kantor DPRD Enrekang, Rabu (21/8/2019), sejumlah media’ dari elektronik, tv, radio, online, cetak merasa kecewa, pasalnya saat ingin mengambil gambar pengambilan sumpah jabatan anggota Dewan terpilih oleh ketua pengadilan Negeri Enrekang atas nama Gubernur, sangat di sayangkan Satpol PP dan salah satu Staf DPRD menghalangi para jurnalis yang ingin melakukan peliputan tersebut di dalam ruangan.

Bacaan Lainnya

Sejumlah wartawan berdesak-desakan untuk mengambil gambar, dan hanya diperbolehkan mengambil gambar para undangan.

Sry salah satu wartawan dari media cetak mengaku kesal karena tugasnya sebagai seorang jurnalis dihalang-halangi oleh Satpol PP dan staf DPRD Enrekang.

” Saya mewakili teman-teman wartawan, merasa sangat kecewa karena tugas kami sebagai jurnalis dihalang-halangi, dan lebih parahnya lagi kami tidak boleh mengambil gambar untuk pengambilan sumpah jabatan oleh anggota DPRD Enrekang, hanya bisa mengambil gambar para undangan. Padahal moment yang tepat ambil gambar di dalam ruangan apa gunanya kita melakukan peliputan kalau cuma di luar ruangan,” tegas Sry, Rabu 21 Agustus 2019.

Senada dengan Suherman wartawan Berita Kota Makassar(BKM) sangat menyesalkan kejadian tersebut.

“Bayangkan saja ada staf biasa bisa masuk tanpa ID Card, ikuti prosesi pelantikan sementara kita dari Pers tidak di perbolehkan masuk, ironis sekali kan, dan saya menilai panitia acara yang kurang becus dalam menangani acara ini”?Ujar Suherman dengan raut wajah kecewa.

Mustakim dari Tabloid Lentera merah merasa heran, ia merasa baru kali ini ada kegiatan acara pelantikan Dewan, wartawan tidak di perbolehkan masuk dalam ruangan.

“Jauh-jauhnya saya datang untuk menjalankan tugas namun sayang begini jadinya, saya dari Sidrap hanya untuk meliput acara pelantikan tersebut tapi yang saya dapat perlakuan yang tidak mengenakkan bahkan kami dihalang-halangi untuk melakukan peliputan.” Ucap Mustakim.

Begitu juga Nono jurnalis radio mengungkapkan kekecewaannya ” saya ke Enrekang di tugaskan oleh Kantor FM Maros, kecewa sekali tak bisa masuk meliput pelantikan dewan, tidak seperti di Maros pelantikan dilakukan outdoor, kok di Enrekang begini,”lirihnya.

Kejadian yang terjadi di Enrekang dimana tugas jurnalis dihalang-halangi untuk melakukan liputan, hal ini sudah jelas menyalahi UU Pers yaitu Pasal 18 ayat 1 “Barang siapa yang menghambat atau menghalangi tugas Wartawan melaksanakan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi dapat di pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah”.

Sungguh ironis, Mc justru membacakan . susunan acara kegiatan, mempersilahkan para kuli tinta, di beri waktu mengambil gambar selama tiga menit, tapi ternyata wartawan tak bisa memotret pelantikan Dewan terpilih’ ini moment yang sangat penting..tutur sejumlah wartawan kecewa.

Sementara ” Kepala Satpol’ Abdul Gani, mengatakan’ saya tidak tahu kalau wartawan di larang masuk dalam ruang pola, anggota saya cuma menjalankan tugas pengamanan, penyelenggara kegiatankan sekertariat DPRD, saya mohon maaf kepada rekan pers, mungkin ini miskomunikasi,” paparnya. (*)

Pos terkait