Satu Bulan Kasusnya Belum Jalan, Keluarga Korban Pengeroyokan Duga Terlapor Kebal Hukum

  • Whatsapp

Korban pengeroyokan ibu rumah tangga Salmia (50)

Kumbanews.com – Kasus pengeroyokan terhadap ibu rumah tangga Salmia (50) yang melibatkan dua terduga pelaku, Nanda (24) dan Irda (22) masih belum mendapatkan tindakan tegas dari pihak Polsek Tamalate. Meskipun sudah ada surat perintah penyidikan dengan nomor A 3/77/VIII/Res 16/2024/Reskrim, penahanan terhadap pelaku belum dilakukan, Kamis (15/08/2024).

Bacaan Lainnya

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya karena meski laporan telah disampaikan lebih dari sebulan yang lalu, belum ada langkah konkret dalam penahanan pelaku. Salah seorang anggota keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku jenuh menunggu perkembangan kasus ini.

“Informasi yang kami terima dari penyidik adalah bahwa penahanan terhadap terlapor sudah bisa dilakukan. Namun, kami masih menunggu keputusan dari pimpinan,” ujar anggota keluarga tersebut saat ditemui pada Rabu (14/8/2024).

Diketahui bahwa para terlapor yang tinggal tidak jauh dari rumah korban sering mengejek Salmia dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

“Apaji tidak bisa ka di tangkap polisi, mauko apa (ungkap para terlapor yang sering mengejek korban), kami merasa para terlapor seakan-akan kebal hukum,” tandasnya.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka hanya meminta agar proses hukum dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku. “Masalah damai adalah urusan kedua. Yang penting adalah agar proses hukum ini bisa segera dilanjutkan,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kanitreskrim Polsek Tamalate, Iptu Lukman, mengatakan bahwa laporan ini sudah naik ke tingkat penyidikan. “Saat ini tinggal menunggu pemeriksaan sidik lebih lanjut,” ungkapnya.

Terpisah, Irwan Nur Ridwan, S.H., praktisi hukum yang tergabung dalam Ormas PANDAWA, menyatakan bahwa pihaknya memantau kasus ini dengan serius. Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal 170 KUHP sudah terpenuhi untuk dilakukan penahanan.

“Kami mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku segera dilaksanakan dengan secepatnya, sebelum kami melakukan upaya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku” tegas Irwan Nur Ridwan.

Pos terkait