Sebanyak 27.025 Penghuni LP dan Rutan Terima Remisi Idul Fitri 1445 H di Sumatera Utara

  • Whatsapp

Ilustrasi/Net

Kumbanews.com – Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sumatera Utara (Sumut), memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 27.025 narapidana (Napi) beragama Islam, Rabu (10/4).

Bacaan Lainnya

Dari jumlah tersebut sebanyak 16.841 orang merupakan narapidana kasus kriminal umum. Sedangkan remisi berdasarkan PP 28 tahun 2006 sebanyak 8 orang dan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 10.176 orang. Berdasarkan jenis dan besarnya remisi, RK I berjumlah 16.655 orang dan RK II (remisi khusus keseluruhannya) berjumlah 186 orang. Jadi, RK I dan RK II berjumlah 16.841 orang.

Sementara itu, jumlah Anak Binaan di Sumut, beragama Islam yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yakni RK I berjumlah 65 orang dan RK II sebanyak 4 orang.

“Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah ini, menerima potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan,” sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi.

Rudy mengungkapkan untuk penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut hingga tanggal 8 April 2024, berjumlah 31.563 orang, dengan perincian narapidana berjumlah 23.606 orang.

“Kemudian, tahanan sebanyak 7.755 orang dan anak binaan berjumlah 202 orang,” tutup Rudy.

RMOL

Pos terkait