Sebelum Berkas Royson Dilimpahkan Ke Pengadilan, Kajati DKI Lakukan Diversi

  • Whatsapp

Kunbanews.com – Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta telah melakukan proses diversi terhadap Royson Jordany , remaja yang menghina Presiden Joko Widodo.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Bacaan Lainnya

“Sebelum RJT (Royson Jordany) dilimpahkan ke pengadilan, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi terlebih dahulu. Hal itu sesuai dengan pasal 42 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Kasipenkum Kajati DKI Nirwan Nawawi dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/12).

Nirwan menjelaskan, dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir.

“Dari hasil pelaksanaan diversi, terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara ABH RJ, disepakati ABH RJ akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat,” tuturnya.

Pos terkait