Sebut Modus Munafik, Faizal Assegaf Singgung Maraknya Kekerasan S*ksual di Basis Pesantren NU

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kritikus Faizal Assegaf merespon pernyataan putri Gus Dur, Alissa Wahid yang mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Faizal Assegaf menilai dukungan itu hanya modus dari kalangan Nahdatul Ulama. Dia mengistilahkan mereka kelompok Haratussyaikh.

Bacaan Lainnya

“Inilah modus munafik ‘Haratussyaikh’ (perilaku murid menipu guru), seolah memframing pihak yang kritis pada Permendikbud No 30 mendukung Kekerasan Seksual” ujar Faizal Assegaf di cuitan Twitter-nya, Kamis (11/11/2021).

Dikonfirmasi FIN, Faizal menjelaskan makna Haratussyaikh yang terdiri dari dua kata dalam bahasa Arab. Harat yang artinya bohong. Syekh yang artinya guru. Di mengatakan bahwa Haratussyaikh itu satiran kepada kelompok yang dianggap munafik dan bertindak tidak sejalan dengan anjuran guru agamanya.

Faizal menilai, Alissa Wahid merupakan gerombolan Haratussyaikh yang membela kekerasan seksual tetapi di lain sisi mereka diam terhadap kekerasan seksual di lingkungan Pesantren NU.

“Faktanya kalian gerombolan ‘Haratussyaik’, bungkam dengan maraknya kasus Kekerasan Seksual di basis pesantren NU di Jatim,” ucapnya.

Dia mengatakan, jika Alissa Wahid dan gerombolannya ingin terapkan nilai-nilai religi dan moral, harus dilakukan konsisten tanpa ada modus politik untuk menjebak dan membodohi publik.

“Permendikbud No 30 yang dibuat Nadiem dan didukung Menag Yaqut, wajar bila direspon dalam semangat kritis umat Islam, terlebih dinilai berpotensi kerancuan,” ujar Faizal.

Sebelumnya, Alissa Wahid menyatakan dukungan untuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dia menyebut bahwa dukungan itu karena sudah terlalu banyak kasus kekerasan seksual terjadi.

“Saya dukung permendikbud untuk memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Siapapun lembaga yang ingin memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungannya, saya dukung. Sudah terlalu lama dan terlalu banyak korban kejahatan ini,” ucapnya.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini diprotes banyak pihak. Sebabaturan yang bertujuan melindungi civitas perguruan tinggi dari tindak pelecehan seksual justru dianggap memberi celah legalisasi seks bebas di lingkungan kampus sebab ada frasa “tanpa persetujuan korban”.

 

 

 

fin

 

 

Pos terkait