Kumbanews.com – Seorang pemuda berinisial Lel. AA (25th) yang merupakan warga Jl. Maccini Kota Makassar berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa karena terbukti menyalahgunakan Narkotika.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Selasa 15 Januari 2019 Pagi.
“Pelaku dibekuk saat tengah melakukan transaksi Narkoba di Depan Perumahan Citra Land Jl. Tun Abd. Razak Kec. Somba Opu Kab. Gowa pada Jumat (04/01) lalu,” terang Kasat Narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor kurang lebih 97,1 gram seharga Rp. 90.000.000.
Pelaku juga mengakui bahwa penjualannya menyasar masyarakat Kota Makassar dan Gowa, dengan keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan sebesar Rp.500.000 / sachet.
“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 114 (2) jo. 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juga akan terus dilakukan pengembangan,” terang Kasat Narkoba.
Ditempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi mengungkapkan apresiasi atas pengungkapan yang berhasil dilakukan Satnarkoba. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas bagi para pelaku yang menyalahgunakan Narkotika di Kabupaten Gowa,” tegasnya. (*)