Sekda Makassar Tegaskan Pentingnya Peran Camat dan Lurah dalam Jaga Kamtibmas

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, saat membuka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025 di Hotel Novotel Makassar, Senin (24/11/2025). Foto: Humas Pemkot Makassar

Kumbanews.com – Pemerintah Kota Makassar memperkuat monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan administrasi pemerintahan 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan pentingnya peran camat dan lurah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Hal itu disampaikan Sekda saat membuka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025 di Hotel Novotel Makassar, Senin (24/11).

Bacaan Lainnya

Andi Zulkifly menekankan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

“Kegiatan ini bagian dari tupoksi camat dan lurah terkait pelaksanaan kebijakan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua harus berbasis regulasi, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” tegasnya.

Sekda menjelaskan, Permendagri tersebut mengatur mekanisme penilaian kinerja pemerintah daerah melalui instrumen LPPD, LKPJ, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), dan Ringkasan LPPD (RLPPD). Seluruh laporan ini menjadi indikator penilaian kinerja pemerintah oleh pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat.

Selain itu, Andi Zulkifly mengingatkan kewajiban pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, serta keamanan dan ketertiban masyarakat, yang menjadi prioritas dalam belanja wajib pemerintah daerah.

Sekda juga menegaskan pentingnya peran lurah dalam pembinaan masyarakat, pelayanan publik, pembangunan wilayah, serta koordinasi keamanan lingkungan bersama TNI-Polri dan masyarakat. Ia meminta camat dan lurah menjaga netralitas pada Pemilihan RT/RW, yang dianggap rawan kepentingan politik.

“Pemilihan RT/RW ini seksi secara politik. Karena itu camat dan lurah wajib netral dan berpegang pada Perwali Nomor 20 Tahun 2025 serta juknisnya,” tambahnya.

Zulkifly berharap kegiatan ini meningkatkan kesiapan perangkat kecamatan dan kelurahan, mengingat penilaian LPPD dilakukan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar, dihadiri Kabag Tapem Armin Paerah, serta menghadirkan narasumber Kasdim Makassar Letkol Inf Wahyu dan perwakilan Satpol PP. (***)

 

Pos terkait