Kumbanews.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Telah Menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka inisial RT Dan Salah Satu Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin, 13 Maret 2023 Sore tadi.
“Kepala Seksi Pindana Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Mengatakan Bahwa RT dan SM diamankan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap atau gratifikasi dalam proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.
Lanjut Sebelumnya SM, dalam Jabatannya Sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah (SK Walikota Kendari Tahun 2021 7 2022).
Keduanya diproses Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 06 Maret 2023.
Kedua Tersangka langsung dilakukan Penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 (dua puluh) Hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak Pidana Korupsi yang dilakukan para tersangka.
Kepala Kejati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH Menyatakan Bahwa Pengusutan Kasus ini untuk Penertiban tata kelola Keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan diseluruh wilayah Provinsi Sultra Pada umumnya.
Kasus ini dalam Pengembangan Penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh Penyidik Dody, SH Kasi Penkum ungkapnya.
Laporan/Editor : Rahman S.IP