Kumbanews.com – Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman angkat bicara terkait salah satu oknum perawat yang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit Hermina Makassar, yang diduga menelantarkan seorang pasien BPJS MIW (50) saat akan melakukan pemeriksaan akibat terserang penyakit sesak nafas dan tekanan darah tinggi atau hipertensi.
Bukan hanya itu pasien MIW menyebut dirinya juga diolok-olok atau diejek oknum perawat RS Hermina.
“Jika itu terbukti oknum perawat tersebut diduga menelantarkan pasien berarti perawat itu sudah melanggar kode etik keperawatan dan prinsip etik keperawatan. Dan harusnya Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) memberikan sanksi yang tegas kepada oknum itu” tegas Ruslan Rahman, Sabtu ( 08/07/2023).
Ruslan juga menyayangkan sikap dari manajer pelayanan pasien dr. Nur Sorayya, seharusnya sebagai manajer sekaligus berprofesi sebagai dokter harusnya lebih bijak dalam menangani keluhan pasien demi menjaga citra rumah sakit tempatnya mengabdi, bukan mencari pembenaran terhadap kelakuan perawatnya.
“Harusnya ibu dokter ini lebih bijaklah jangan malah mengambil kesimpulan sendiri dan seolah-olah membela oknum perawat itu,”ujarnya.
Lanjut Ruslan, dirinya berharap tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini dan meminta kepada Dinas Kesehatan Sulsel segera turun tangan mengusut tuntas kejadian tersebut dan mengambil tindakan tegas baik terhadap rumah sakit maupun manajemen rumah sakit.
” Saya meminta kepada Dinas Kesehatan Suslel untum turun tangan mengusut tuntas kasus ini,” tutup Ruslan.