Sekjend Lakin, Ikhsan Mapparenta Dg.Tika
Kumbanews.com – Sekjend Lakin, Ikhsan Mapparenta Dg.Tika, mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman terhadap wartawan media online kumbanews.com
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta,” kata Sekjend Lakin, Ikhsan Mapparenta Dg.Tika, Senin, (23/01/2023).
Ikhsan Mapparenta juga mengatakan media menjalankan fungsinya selaku kontrol sosial sebab, dia adalah pilar ke 4 demokrasi.
“Jangan mengintervensi media dan mengancam-ngancam dengan memanfaatkam orang lain sesama dokter untuk menakut-nakuti media yang telah melakukan investigasi di lapangan agar apa yang dilakukan rekan media menghentikan tulisannya. Itu kan bagian daripada ancaman, seharusnya pemilik cafe dr.Shofiyah Latief, memanggil rekan media dengan cara baik-baik. Kan ada namanya hak jawab. Inikan jadi pertanyaan karena pemilik cafe Nucifera tidak berani bertemu dengan media kumbanews. Ada dugaan cafe itu memang bermasalah. Karena dia (dr.Shofiyah Latief) menggunakan orang lain yang juga rekan se profesinya untuk melakukan ancaman kepada media, “kata Ikhsan Mapparenta, Sekjend Lakin.
Lanjut, Ikhsan Mapparenta seharusnya dr. Shofiyah Latief yang juga pemilik cafe Nucifera memperlihatkan bukti-bukti yang selama ini jadi sorotan.
” Seharusnya dia memperlihatkan ke publik kalau memang usahanya itu ada izinnya. Jangan main sembunyi-sembunyi dan menyuruh rekannya untuk mengancam wartawan. Ini sudah keterlaluan” tegas Ikhsan Mapparenta.
“Kan UU Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar Amdal wajib dimilik dan apabila tidak memiliki maka media berhak sebagai kontrol sosial untuk mempublikasikan dengan pertanyakan izin usaha, lahan parkir cafe, dan harus ada Amdal lalinnya. Karena area tersebut jalan yang sempit dan selaku orang yang berpendidikan tinggi dr.Shofiyah Latief harus mempunyai tata krama sebagai orang timur,” tutup Ikhsan Mapparenta.