Kumbanews.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani menghadiri rapat di Paripurna DPRD Provinsi Sulsel di Ruang Rapat Kantor DPRD Sulsel, Jumat (19/7). Adapun agenda rapat kali ini Pendapat Gubernur Sulsel terhadap Ranperda tentang Bantuan Keuangan Desa dan Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Ranperda ini merupakan diajukan oleh DPRD Sulsel.
Agenda lainnya yaitu, Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pelabuhan Pengumpan Regional dan Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Abdul Hayat menyampaikan pendapat gubernur bantuan keuangan desa dan pembinaan pengawasan produk halal menyampaikan apresiasi dalam inisiasi pembentukan Perda ini.
“Atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas upaya dan kinerja yang dilakukan Dewan Yang Terhormat dalam
menginisiasi pembentukan Perda. Terutama kepada segenap Anggota Dewan yang menjadi inisiator Ranperda,” kata Abdul Hayat.
Abdul Hayat menyampaikan setiap maksud pembentukan Perda, harus taat asas dengan ketentuan peratu perundang-undngan yang lebih tingi dan kepentingan umum serta kesusilaan, dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan daerah yang bersifat prioritas.
Adapun pendapat terhadap Ranperda tentang Bantuan Keuangan bahwa Kontruksi masa depan desa pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memasuki tahun kelima dalam rangka mewujudkan kemandirian desa tanpa mengurangi nilai-nilai kebersamaa sebagai karakteristik masyarakat desa. Dalam kurun waktu tersebut upaya untuk mewujudkan kemandirian desa masih dihadapkan masalah dan kendala yang pada hakekatnya rupakan penopang kemandirian, seperti: akselerasi penurunan angka kemiskinan yang menjadi tujuan utama dana desa.
Begitu pula dengan keberadaan Pendapatan Asli Desa relatif tidak bergerak, bahkan terabaikan dengan adanya sumber-sumber pembiayaan pembangunan desa khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Optimalisasi dari potensi, aset dan inovasi dari kewenangan yang ada pada desa belum dikelola sebagai satu kesatuan sistem dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan dan upaya peningkatan kesejahteraan aparat desa.
Masalah lain yang menjadi kendala adalah pembangunan desa dengan “pola sektoral” ditandai dengan akselerasi pembangunan desa yang parsial dengan batas administrasi desa yang tegas dan tidak mencerminkan sebagai satu kesatuan wilayah yang saling
menunjang untuk tumbuh secara bersama.
“Dari berbagai permasalahan dan kendala dalam pembangunan perdesaan, jika dilihat dari aspek pendanaan kepada desa saat ini dapat dikatakan bukan lagi merupakan faktor yang utama,” sebutnya.
Maka dengan itu beberapa pendapat sebagai pertimbangan, saran dan pertanyaan diantaranya:
Jumlah desa di Sulawesi Selatan sebanyak 2.255 Desa, yang tertera dalam Naskah Akademik pada Halaman 6 sebanyak 3.049 desa merupakan jumlah desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan. Pertanyaannya kemudian apakah semua desa yang berjumlah 2.255 desa akan mendapatkan Bantuan Keuangan Desa dan bagaimana hubungannya dengan alokasi prioritasdana pembangunan.
Selanjutnya, Bagaimana implikasi penerapan Ranperda ini terhadap aspek kehidupan masyarakat dan terhadap aspek keuangan daerah? Abdul Hayat menyampaikan, hal ini harus dikaji dan dipertimbangkan kembali secara matang mengenai pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Ranperda ini.
Sedangkan sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam ketentuan Pasal 133 ayat (3), mengatur bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Pemerintah daerah telah menindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD dan telah disempurnakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019, yang juga sudah mencakup bantuan keuangan kepada desa didalamnya.
Sehingga perlu pertimbangan kembali mengenai urgensi dankesesuaian pengaturan Bantuan Keuangan Desa dalam bentuk Perda Hal mana sesuai ketentuan Permendagri tersebut di atas, mengenai bantuan keungan desa diatur dalam Gubernur.
“Semoga dapat menjadi pertimbangan dan memperkaya pembahasan Ranperda. Sehingga
Ranperda ini dalam prosesnya lebih menyentuh substansi pengaturan yang bersifat strategis, benar-benar menyempurnakan materi muatan secara final dan dapat menjadi produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, serta sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah agar dapat terimplementasi secara efektif ke depan,” pungkas Abdul Hayat. (*)