Selain Meme Anies ‘Joker’, Ini Daftar Pelaporan Kasus pada Ade Armando

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Dosen UI Ade Armando dilaporkan oleh anggota DPD Fahira Idris ke Polda Metro Jaya karena mengunggah meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain soal meme Joker, Ade Armando juga pernah dilaporkan perihal kasus-kasus lainnya.

Sebagaimana diketahui, Fahira melaporkan Ade karena ia merasa tersinggung karena foto Gubernur DKI Jakarta itu diedit dengan riasan Joker dan disebarkan di media sosial. Fahira juga mempersoalkan kata-kata yang digunakan Ade dalam caption meme itu.

Bacaan Lainnya

“Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Saudara Ade Armando karena saya tadi pagi jam 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung,” kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Sementara menurut pengacara Fahira, Kemal Shahab, pihaknya melaporkan Ade menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

“LP yang dibuat oleh Ibu Fahira terhadap saudara AA adalah terkait Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, bukan Pasal 27 ayat 3,” kata Kemal, Selasa (5/11/2019).

Pelaporan terhadap Ade Armando ini merupakan kali yang kesekian. Sebelum pelaporan soal meme Joker Anies ini, Ade juga pernah dilaporkan ke polisi soal kasus lain. Ini daftarnya:

1. Allah Bukan Orang Arab

Tahun 2017, Ade Armando pernah dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut ‘Allah bukan orang Arab’. Pernyataan Ade itu sendiri ia tuliskan di akun Twitter dan Facebooknya pada 20 Mei 2015.

Ade dilaporkan oleh Johan Kahn dengan memakai pasal UU ITE pada 25 Januari 2017. John menilai Ade telah menghina Tuhan. Adapun postingan yang dimaksud berbunyi ‘Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues’.

Atas laporan ini, Ade pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka UU ITE. Menanggapi statusnya ini, Ade pun menolak meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

“Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa ‘Tuhan Bukan orang Arab’ dianggap layak sebagai penodaan agama. Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab,” kata Ade dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (25/1/2017).

Sebulan berlalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus Ade Armando itu. Cuitan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut dinyatakan tidak termasuk pelanggaran pidana.

“Sudah (dihentikan). Saya nggak hafal waktunya (kapan SP3 diterbitkan),” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Namun, pada 4 September 2017 PN Jaksel membatalkan SP3 Ade Armando lewat sidang pra peradilan. Polisi pun akan berjanji akan menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut.

“Kita tunggu salinan putusan dan nanti apa yang tertuang, insyaallah kita tindak lanjut,” kata Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

2. Meme Habib Rizieq Berbaju Sinterklas

Ade Armando juga pernah dipolisikan seorang murid Habib Rizieq bernama Ratih Puspa Nusanti. Ratih tak terima gurunya itu dihina dengan sebuah foto yang mengenakan atribut Natal.

“Saya sebagai umat Islam dan pribadi yang kebetulan jemaah Rizieq. Ada posting seperti ini penghinaan terhadap ulama yang digambarkan pakai atribut Natal pakai topi Sinterklas. Atas posting itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,” ujar Ratih di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Kamis (28/12/2017).

Laporan Ratih diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Polisi TBL/III2/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Atas perbuatannya, Ade diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 156 KUHP tentang SARA sebagaimana dalam UU ITE.

Sedangkan, Ade dia merasa tak melakukan penghinaan dalam postingan itu. Terkait unggahan gambar mengenai Habib Rizieq yang tampak mengenakan baju sinterklas itu, Ade menyatakan bahwa itu dibuatnya justru untuk menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hoax.

“Soal gambar rombongan ulama beratribut Natal, jelas saya tulis ‘ini hoax’,” kata Ade.

“Saya tidak pernah menghina agama dan ulama, yang sering jadi sasaran serangan saya adalah orang yang disebut ulama tapi menyebarkan kebencian, seperti Rizieq Shihab. Saya menghormati para ulama seperti KH Quraisy Shihab, Prof Syafii Maarif, Gus Mus, dan KH Said Aqil,” kata sambungnya.

Polisi pun sempat meminta keterangan kepada pelapor untuk menyelidiki kasus ini. Namun, proses kasus ini belum diketahui kabarnya lagi.

3. Dianggap Menghina FPI

Selanjutnya, Ade Armando juga sempat dilaporkan oleh FPI ke polisi. Ade dilaporkan oleh FPI karena dianggap telah menghina ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab.

“Kedatangan kami melaporkan pelanggaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ade Armando dalam (postingan) Facebook dan Twitter milik dia yang mengandung unsur kebencian,” kata Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

Adapun postingan yang dilaporkan FPI yakni “Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka”. Postingan itu dipublikasikan Ade pada 2016 lalu. Kuasa Hukum FPI, hari Damai Lubis mengatakan postingan itu menyinggung FPI.

Laporan Sobri diterima Bareskrim dengan LP/484/IV/2018/Bareskrim tertangal 10 April 2018. Ade diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam dunia siber sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Terkait kasus ini, Ade mempersilakan pihak yang melaporkannya. Ade mengaku siap jika dimintai keterangan oleh polisi.

“Silakan, saya perlu katakan kalau saya itu taat hukum, kalau saya dipanggil oleh polisi saya jawab, kalau betul sampai dipanggil. Dan saya tidak akan melarikan diri seperti Rizieq,” kata Ade saat dihubungi Rabu (16/5/2018).

Namun, laporan ini belum ada kabarnya lagi. Ade Armando tak menjadi tersangka terkait kasus ini.

4. Azan Tak Suci

Ade juga kembali dilaporkan terkait unggahannya lagi. Ade dilaporkan atas dugaan penodaan agama ke Polda Metro Jaya oleh pengacara Denny Andrian Kusdayat. Unsur dugaan penistaan agama itu dalam unggahan Ade soal ‘azan tidak suci’.

“Kalau di kalimatnya, ‘azan tidak suci’, di Facebook-nya dia, berarti dia sudah melakukan penodaan,” kata Denny di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (10/4/2018).

Adapun posting-an Ade yang dilaporkan Denny berbunyi ‘Azan tidak suci. Azan itu cuma panggilan untuk sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah…’.

Laporan Denny tertuang dengan nomor polisi TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.

Ade lantas menjelaskan maksudnya soal azan tidak suci. Menurutnya, azan bukan hal yang suci, karena yang suci hanya Allah SWT.

“Sebetulnya saya sudah tulis di Facebook, dalam ajaran agama, azan itu memang bukan sesuatu yang suci. Azan itu bukan bagian dari ayat-ayat Allah. Jadi begini, yang suci itu Allah. Yang suci itu Alquran, tapi yang lain kan tidak suci, sesuatu yang dibuat di bumi oleh manusia,” kata Ade saat berbincang, Rabu (12/4/2018).

Ade tidak jadi tersangka dalam kasus ini. Kasus ini pun belum ada kabarnya lagi. [dt]

Pos terkait