Selain Serobot Fasos dan Fasum, Cafe Dapoer Sulawesi juga Jual Minol Golongan A dan B

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Upaya penegakan peraturan Walikota Makassar (perwali) tentang penjualan minuman beralkohol (minol) hingga kini masih lemah.

Buktinya, Kota Makassar masih menjadi tempat ramah untuk minol karena masih banyak cafe dan restoran yang menyediakan minuman haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Cafe Dapoer Sulawesi yang terletak disudut jalan Pattimura dan jalan Ujung Pandang, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, juga menyediakan minuman alkohol (Minol).

Berdasarkan hasil temuan di lapangan terlihat dibagian belakang dapur Cafe Dapoer Sulawesi, tersusun puluhan dos minuman alkohol (Minol) kategori golongan A dan B.

Padahal aturannya perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin. Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka usaha tersebut dapat dikenakan sanksi oleh instansi terkait.

Seharusnya Pemerintah Kota Makassar melakukan pengawasan yang ketat terhadap cafe dan restoran yang masih menyediakan minuman alkohol.

Sebelumnya Cafe Dapoer Sulawesi disoroti karena melakukan penyerobotan terhadap lahan Fasos dan Fasum untuk dijadikan lahan bisnis. Namun, hingga saat ini pemerintah belum melakukan tindakan tegas.

 

 

Pos terkait