Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, IRT di Kendari Ditangkap Polisi

Kumbanews.com – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra kembali berhasil mengungkap kasus tersangka peredaran gelap Narkotika jenis shabu, seorang wanita yang berinisial
VM(25).

VM di tangkap di kediamannya di
Jl. Pisang, RT. 04, RT. 11, Kel. Anduonohu, Kec. Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, hari Selasa, 27 April 2021.

Bacaan Lainnya

Kasubdit penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan kronologis penangkapan, Berawal dari laporan informasi dari masyarakat/informasi tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Subdit I melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan Tim, pada hari Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 01.00 Wita, Tim melakukan Upaya Paksa terhadap target inisial VM yang berada di rumahnya”, kata Dolfi.

Kemudian lanjut tim dengan penggeledahan badan target yang dilakukan oleh Polwan ditresnarkoba Sub 1 dan disaksikan oleh dua masyarakat, ditemukan 1 (satu) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam Celana Dalam target.

Adapun Barang Bukti yang di amankan adalah BB Narkotika :
BB Narkotika yakni 1 (satu) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto total ± 9.43 gram, BB Non Narkotika yaitu 1 (satu) buah kos tangan bayi warna putih,1 (satu) buah celana dalam korset warna ungu, 3 (tiga) buah pipet sendok shabu dan 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung A21 warna hitam beserta simcard.

Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka adalah merupakan seorang Pengedar Narkotika jenis Shabu, dan dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seseorang di kota kendari, Sulawesi tenggara, dengan cara sistem tempel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika ungkapnya.

Rahman

Pos terkait