Sempat Bersembunyi di Hutan, Mahasiswa yang Sudah 3 Kali Mencuri Ditangkap Polisi

Mahasiswa pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Simeulue/Polres Simeulue

Kumbanews.com – Tim Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Simeulue berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial YR (21), warga Kuta Padang, Simeulue Tengah, terduga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Desember 2024, di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat.

Bacaan Lainnya

“Laporan pencurian pertama kali diterima pada 16 Desember 2024. Saat itu, kami langsung melakukan penyelidikan, tetapi pelaku terus melarikan diri bahkan bersembunyi di hutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, diwartakan RMOLAceh, Sabtu, 28 Desember 2024.

Upaya pencarian dilakukan dengan melibatkan sejumlah personel sat Reskrim Polres Simeulue berkolaborasi dengan personel Polsek Simeulue Tengah, Polsek Salang, dan Polsek Simeulue barat, hingga akhirnya pelaku ditemukan.

Fauzi menjelaskan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Kejahatan pertama terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, di asrama kedokteran Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur. Tersangka membobol jendela menggunakan obeng besi.

“Kemudian mencuri dua laptop dan satu dompet. Kerugian korban diperkirakan mencapai (Rp)22 juta,” ujar Fauzi.

Aksi kedua terjadi di Desa Dihit, Kecamatan Simeulue Tengah. Pelaku mengambil 6 unit ponsel dan 1 laptop dari kamar serta ruang tamu. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp11,3 juta.

“Selanjutnya, pada aksi ketiga, pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy dari sebuah Doorsmer di Desa Kampung Air, Kecamatan Simeulue Tengah. Korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta,” ungkap Fauzi.

Saat ini, kata Fauzi, tersangka telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit laptop, 6 unit ponsel, serta beberapa alat yang digunakan pelaku, seperti obeng dan kunci.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara menanti pelaku,” tegas Fauzi.

 

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait