Kumbanews.com- Seorang warga Dusun Billaji Desa Kanjilo berinisial THR (47) diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Gowa terkait kasus narkoba. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,01 gram.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi warga. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Kami langsung bergerak setelah mendapat informasi warga. Tersangka kami tangkap disekitar rumahnya yang sementara berjalan menuju tempat pemancingan,” kata Tambunan, Senin (1/3).
Tersangka sempat melarikan diri membawa tas hitam saat polisi berpakaian preman mendekatinya. Namun, gagal. Polisi lebih cepat menangkap tersangka. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu siap konsumsi.
“Barang bukti yang kami sita sabu-sabu, satu kotak rokok besi dan handphone tersangka,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Tambunan, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari salah seorang rekannya. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp100.000 per saset.
“Tersangka dapatkan sabu-sabu dengan cara membeli dari seorang bandar kemudian disimpan untuk diperjualbelikan. Tersangka tercatat juga pernah memakai sabu tersebut sejak tahun 2016,” jelasnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.
“Sementara ini kami masih kembangkan kasusnya. Kami masih mengejar orang yang ditempati membeli narkoba,” terangnya.(*)