Makassar | Kumbanews.com – Sebuah polemik hukum terkait kepemilikan tanah AAS Building milik Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman (AAS) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, memasuki babak baru. Pengacara Wawan Nur Rewa, yang mengklaim tanah tersebut milik kliennya sebagai ahli waris sah, dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Baso, kuasa hukum AAS.
Pernyataan Wawan yang menyebut adanya dugaan transaksi ilegal dan keterlibatan ahli waris bodong dalam pengalihan kepemilikan tanah tersebut menjadi dasar pelaporan. Wawan menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah dan transaksi yang dilakukan sebelumnya tidak sah. Ia menduga adanya upaya untuk mengaburkan fakta kepemilikan tanah tersebut.
Kekecewaan mendalam diungkapkan Wawan pasca-pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Ia menyoroti terabaikannya hak imunitas sebagai seorang pengacara. Wawan menekankan pentingnya pendekatan persuasif dari pihak kepolisian mengingat kedudukan kedua belah pihak sebagai representasi hukum. “Sebagai pengacara, saya hanya menjalankan tugas melindungi hak klien saya. Seharusnya, polisi lebih teliti dalam menerima laporan,” ujarnya (15/5/2025)
Pendapat senada disampaikan Dr. Kurniawan, kuasa hukum Wawan. Ia menilai pelaporan tersebut sebagai upaya kriminalisasi untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. Dr. Kurniawan menganggap tindakan tersebut sebagai penghalang bagi kliennya dalam memperjuangkan hak-hak kliennya. “Kami tidak menerima pelaporan ini. Wawan hanya mendampingi kliennya, dan kini justru dikriminalisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Kurniawan mengungkapkan langkah hukum yang akan diambil. Ia dan tim advokat akan melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakadilan dalam proses hukum.
Proses klarifikasi terkait pemanggilan Wawan juga menjadi sorotan. Dr. Kurniawan menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut tidak dilakukan di ruangan penyidik, melainkan di luar ruangan. Hal ini menambah daftar ketidakpuasan dari tim kuasa hukum Wawan.
Sengketa tanah AAS Building ini menyorot pentingnya perlindungan hak-hak ahli waris dan peran pengacara dalam sistem peradilan Indonesia. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penegakan hukum dapat menjamin keadilan dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak imunitas bagi para pengacara.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Kedua belah pihak bersiap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Publik menantikan kejelasan hukum atas kepemilikan tanah AAS Building dan penyelesaian kasus pelaporan terhadap Wawan Nur Rewa.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam transaksi jual beli tanah, khususnya terkait aspek legalitas dan kepemilikan. Proses verifikasi yang ketat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa dan kerugian di kemudian hari.
Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Sistem peradilan yang adil dan berintegritas menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Perlu ditekankan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum dan semua pihak harus menghormati proses tersebut. Kesimpulan akhir mengenai kepemilikan tanah AAS Building dan nasib Wawan Nur Rewa akan ditentukan oleh pengadilan.