Foto: Pengarahan Presiden Prabowo pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, 30 Desember 2024.
Kumbanews.com – Presiden Prabowo Subianto ingin penegakan hukum berjalan di Indonesia. Kerugian negara ratusan triliun rupiah, menurutnya harus diganjar dengan hukuman berat bahkan sampai dengan 50 tahun.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam Musrenbangnas dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024)
“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah. Terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah,” jelasnya.
Prabowo menegaskan, rakyat memantau dengan sangat dekat perkembangan kasus yang terjadi di dalam negeri.
“Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun,” tegas Prabowo.
Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjada dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan
Prabowo bahkan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut. “Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung, naik banding gak? naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” pungkasnya.
Sumber: CNBCIndonesia