Sertifikat Halal dan Izin Minol Diragukan, PERAK Desak Pemkot Tutup RM Kios Semarang

Kumbanews.com – LSM Perak desak pemerintah kota (Pemkot) Makassar, segera menutup rumah makan kios Semarang, yang diduga tidak memiliki sertifikasi halal dari MUI dan juga tidak mengantongi izin menjual minuman alkohol (Minol), Jumat (17/1/2024).

“Kami sudah melakukan kroscek di rumah makan kios Semarang, dan melihat pengunjung yang makan disitu mayoritas muslim. Dan berdasarkan aduan dan hasil investigasi tim, makanan yang disajikan diduga ada kandungan minyak babi,” ungkap Andi Sofyan, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia kepada kumbanews.

Bacaan Lainnya

Sofyan juga mengungkapkan, selain diduga tidak mengantongi sertifikat halal, pemilik rumah makan kios Semarang juga menjual minuman alkohol (Minol) yang diduga tidak memiliki izin atau masa berlakunya sudah kadaluwarsa.

“Kami minta Kadis Perindag, Kasatpol PP dan Dinas DM dan PTSP Kota Makassar segera mengecek dan jika itu benar, kami minta Pemkot tutup Kios Semarang,” tegasnya.

Selain itu, pengunjung juga mengeluhkan kebersihan warung makan tersebut yang terlihat jorok.

“Beberapa pengunjung mengeluhkan kebersihan rumah makan yang terlihat jorok, ditambah menu disajikan juga diduga sudah tidak layak dikonsumsi karena bau. Itu dikatakan salah satu pengunjung rumah makan kios Semarang, mereka pernah memesan sayap ayam sebagai salah satu menu andalan di tempat tersebut, tapi belum juga dicicipi, aromanya sudah tidak bikin selera soalnya ayamnya bau, dan tulang-tulangnya berwarna merah. Pengunjung menduga kalau ayam itu sudah lama disimpan di kulkas,” tutup Sofyan.

Sementara itu, Andika lurah Bolugading dikonfirmasi, mengaku tidak memiliki wewenang terkait sertifikasi halal dan izin menjual minuman alkohol, tetapi dirinya berjanji akan turun ke lapangan bersama Binmas untuk mengecek dan bertemu dengan pemilik warung makan kios Semarang soal keluhan masyarakat.

“Semua ada bidang yang mengurusi persoalan itu , kami di kelurahan hanya pengawasan, dan itu bukan ranah kami, tapi dalam waktu dekat kami akan turun bersama Binmas untuk melakukan pengecekan ke warung makan kios Semarang,” ujar Andika melalui sambungan telepon WhatsApp.

“Sebab kami di kelurahan cuma bisa memberikan teguran dan mengarahkan kepada pemilik rumah makan untuk memberikan label makanan non halal atau halal ,”sambungnya.

Karena menurut Andika, yang bisa memberikan sanksi pelanggaran Perda izin menjual Minol Satpol PP dan yang menentukan halalnya suatu produk yaitu MUI.

” Seharusnya pemilik rumah makan kios Semarang sudah mengantongi izin menjual Minol dan memiliki label halal, karena rumah makan ini kan sudah lama dan cukup terkenal di kota Makassar, apalagi pengunjungnya sebagian besar orang muslim. Memang  pemilik rumah ini jarang ke kantor kelurahan. Kami saja tidak mempunyai kontaknya, tapi saya bersama Binmas berjanji akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan bekoordinasi dengan pemilik warung makan kios Semarang terkait keluhan masyarakat” demikian Andika.

 

 

 

Editor: Muh Yusuf Hafid

Pos terkait