Kumbanews.com – Elemen buruh dan mahasiswa bakal kembali melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Aksi turun ke jalan tersebut akan digelar besok, Selasa (20/10).
Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan demonstrasi besok digelar berbarengan dengan momen satu tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Iya, besok aksi di Istana Negara,” kata Nining saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (19/10).
Nining menyebut para buruh akan melakukan long march dari Universitas Indonesia (UI), Salemba hingga depan Istana Kepresidenan Jakarta. Buruh dari berbagai serikat pekerja akan bergabung dalam aksi besok.
Nining menegaskan tuntutan para buruh masih sama dengan aksi demonstrasi sebelumnya. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi membatalkan UU Ciptaker dan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Tuntutan masih sama, pembatalan UU Cipta Kerja dan menerbitkan Perppu,” ujarnya.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga bakal ikut turun aksi besok. Mereka kecewa lantaran Jokowi tak mau bertemu langsung menerima aspirasi pada aksi sebelumnya. Para mahasiswa hanya ditemui staf khusus presiden.
“Sekaligus bertepatan dengan 1 tahun kerja Bapak Jokowi- Bapak Maruf Amin. Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020,” lanjutnya.
Remy menjelaskan, tuntutan mereka masih sama, yakni mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Ciptaker yang telah disahkan Senin (5/10).
Selain itu, BEM SI mengecam langkah pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat serta berbagai tindakan represif aparat kepada seluruh massa aksi.
“Mengajak mahasiswa seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan,” ujarnya.
Gelombang penolakan UU Ciptaker telah muncul di berbagai daerah sejak 6 Oktober hingga 16 Oktober lalu. Massa dari elemen buruh, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat lainnya mendesak Jokowi membatalkan UU Ciptaker.
readyviewed Saat ini UU Ciptaker telah diserahkan DPR kepada Jokowi. Mantan wali kota Solo itu tinggal menandatangani UU tersebut sebelum diundangkan. Namun, jika Jokowi enggan menandatangani, UU Ciptaker tetap berlaku setelah 30 hari. []