Setelah Dilapor ke Polisi, Ayu Cabut Fitnah dan Minta Maaf

Kumbanews.com – Dg. Ti’no (23), warga Biringjene, Kelurahan Takalar  Kecamatan Mappakasunggu, Takalar, difitnah oleh keluarganya sendiri.

Dia dituduh olej, Ayu Dg Tanning (25) mengambil uang sebesar Rp. 3 juta di rumah milik Dg. Raga.

Bacaan Lainnya

Tidak terima nama baiknya dicemarkan, Dg. Tino pun langsung melapor ke Polres Takalar dengan Nomor LP, STTLP/14/1/2019/SPKT terkait pencemaran nama baik.

Menurut Dg Tino, dia dipanggil oleh Ayu saat sedang berada di rumah neneknya. Setelah menemui Ayu, dirinya kaget karena dituding mengambil uang milik Dg Raga.

“Spontan saya kaget setelah dia tuduh saya ambil uang di rumahnya Dg Raga. Ini fitnah, saya tidak terima, makanya saya lapor polisi”, katanya.

Awalnya, Ayu tidak mengakui dirinya kalau menuduh Dg Tino mengambil uang, namun, setelah pemerintah setempat, Kadus, Lurah dan Binmas dilibatkan, Ayu Dg Tanning pun mengakui tuduhannya dan bersedia mencabut ucapannya dan meminta maaf secara terbuka.

Akhirnya, Kepala Dusun Biringjene, Dg Liwang didampingi Lurah dan Binmas mengumumkan pemulihan nama baik Dg Tino di mesjid sesaat sebelum shalat Jumat berjamaah, Jumat (11/01/2019).

Pihak korban pun bersedia mencabut laporannya di Polres Takalar.

 

Penulis: Amir Eppe

Editor  : Muh.Yusuf Hafid

Pos terkait