Si penyanggah Tak Sanggup Tunjukkan lokasi, BPN Takalar Wajib Bayar Ganti Rugi kepada Masyarakat

  • Whatsapp

Kumbanews.com- Kisruh pembebasan lahan masyarakat untuk kepentingan umum pada pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu,kini mengundang riuk kembali.

5 kali rotasi kepala BPN Kab. Takalar yang secara aturan perundang undangan di amanahkan sebagai ketua panitia pengadaan tanah berdasarkan UU No. 2 tahun 2012 kini belum menuai solusi.

Bacaan Lainnya

Sejak 2017 hingga saat ini, belum cukup 100 Ha yang telah di bebaskan untuk pembangunan bendungan pamukkulu lantaran jumlah lahan yang di butuhkan sscara keseluruhan adalah 640 Ha kurang lebih.

5 bidang yang belum di bayarkan oleh BPN Kab. Takalar selaku P2T dengan alasan “adanya sanggahan oleh Sdr. Jamaluddin Barlian”.

Tetapi setelah panitia pengadaan tanah dan forkopimda Kab. Takalar mengecek objek sengketa, ternyata Sdr. Penyanggah tidak tahu lokasi dan tidak dapat menunjukkan lokasi yang disanggahnya. Hal itu di tuangkan dalam berita acara peninjauan lokasi yang di tanda tangani para pihak. (Senin, 27/07/2020).

Berdasarkan hal tersebut, muallim bahar selaku pendamping masyarakat yang mendapat kuasa, meminta dengan tegas kepada P2T untuk dalam waktu yang dekat segera memberikan ganti kerugian ke masyarakat, karena itu adalah hak mereka, dalam hal ini Sdr. Muhammad dkk.

Juga kami menagih janji kapolres Takalar yang mengatakan bahwa, “kami akan langsung membayarkan lahan masyarakat hari itu juga, pasca pemengecekan objek lokasi yang di sanggah ketika si penyanggah tidak dapat memperlihatkan objek yang di sanggah, dan terbukti disaksikan oleh ratusan masyarakat serta ketua pengadilan negeri Takalar, bapak kajari, kepala BPN, Kepolisian, Camat POLUT, kepala Desa dan anggota TNI”
Atas dasar itu, kami mempercayakan kepada Kepala BPN Takalar selaku P2T untuk segera memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki hak, jangan lagi kepala BPN menahan uang mereka dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal dan inkonstitusional. Tutup parawangsa masyarakat kale ko’mara.(*)

Pos terkait