Kumbanews.com – Sidang terdakwa Asrul Assegaf (58) dalam kasus pembunuhan terhadap anak tirinya Adrianto Wahab alias Dandi (32) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (08/02/2023).
Melalui keterangan dari penasehat hukum dari keluarga korban yaitu Adhe Resyadi .U. S.H M.H, bahwa Asrul Assegaf telah melakukan pembunuhan kepada korban saat bermain game di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tanggal 13/09/2022 lalu.
Adhe mengatakan, berdasarkan barang bukti rekaman CCTV di TKP, terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana. Lantaran saat terdakwa adu pukul bersama korban, ada waktu tenggang 15 menit terdakwa mengambil senjata tajam untuk menikam korban.
“Dilihat dari CCTV di TKP bahwa ada dugaan unsur pembunuhan berencana karna memang sebelum terjadi penikaman korban dan pelaku sudah terjadi baku pukul dan ada waktu setelah baku pukul terjadi itu selama 15 menit dan di kami nilai bahwa ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku kepada korban “. Ungkap Adhe.
Selanjutnya saat terjadi pembunuhan terhadap korban, terdakwa datang bersama beberapa rekanya untuk membantu melancarkan aksinya. Namun, keterangan berbeda diberikan oleh saksi dalam persidangan dan enggan mengakui pembunuhan berencana tersebut.
“Bahwa keterangan dari saksi yang membantu pelaku itu adalah keterangan palsu, karena sudah jelas di rekaman CCTV dia memegang korban sampai tidak bisa bergerak,” ungkapnya.
Dilain sisi ibu korban Hj Rosliati melihat jalannya sidang berharap untuk kedepannya hakim bisa lebih objektif dalam memberikan hukuman.
“Saya harap untuk kedepanya hakim bisa lebih mempertimbangkan kasus pembunuhan anak saya supaya ada efek jera dan di hukum 20 tahun ke atas,” ungkap ibu korban.
Untuk diketahui motif dari terjadinya pembunuhan tersebut diduga karena adanya utang piutang antara korban dengan terdakwa.