Kumbanews.com -Sidang gugatan pedagang Pasar Sentral Makassar kepada Pemerintah Kota Makassar, dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR), di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 31 Januari 2019, kembali ditunda. Alasannya Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar belum melengkapi berkasnya.
Sementara di halaman kantor Pengadilan Negeri Makassar, ratusan massa dari Aliansi Pedagang Pasar Sentral (APPS), mengawal sidang kedelapan Mal Administrasi Pemkot Makassar, terkait pemberian Amdal, kelayakan gedung dan harga. Namun lagi-lagi mereka kecewa karena sidang kedua kembali di tunda sampai tanggal 21 Februari 2019.
Menurut Tim kuasa Hukum Pedagang Pasar Sentral Makassar, Erwin Kallo, mengatakan bahwa,” berkas dari kuasa hukum tergugat yaitu Pemkot Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya belum lengkap dan rencananya sidang akan dilanjutkan tanggal 21 Februari 2019,” kata Erwin.
Hal senada juga dikatakan oleh Pengurus Aliansi Pedagang Sentral, Yusuf, bahwa sidang di tunda terkait sebagian kuasa hukum dari pihak pemerintah kota Makassar belum melengkapi berkasnya. (*)