Kumbanews.com – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap tuntutan. Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 20 Mei 2026, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan agenda persidangan tersebut. Sidang akan berisi pembacaan tuntutan dari Oditur Militer terhadap para terdakwa.
“Benar, sidang akan digelar 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer,” ujar Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Endah menegaskan persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya proses hukum agar tetap berjalan independen dan transparan.
“Mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan sampai muncul kesan adanya hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” katanya.
Adapun empat terdakwa diketahui merupakan prajurit BAIS TNI, yakni:
- Sersan Dua Edi Sudarko
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Letnan Satu Sami Lakka
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pekan lalu, para terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, pimpinan BAIS TNI, serta seluruh prajurit TNI karena merasa telah mencoreng nama baik institusi.
Sersan Dua Edi Sudarko berharap dirinya bersama terdakwa lain tetap dapat melanjutkan dinas sebagai prajurit TNI demi menafkahi keluarga.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya karena telah memperburuk citra TNI,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.
Hal senada disampaikan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Ia mengaku menyesali tindakan penyiraman air keras yang dilakukan bersama para terdakwa lainnya karena menimbulkan dampak negatif.
Budhi juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan berharap Andrie Yunus segera pulih.
“Semoga korban lekas sembuh dan kembali sehat. Kami juga meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan tersebut,” katanya.
Dalam persidangan, keempat terdakwa juga menyatakan bersedia meminta maaf secara langsung kepada Andrie Yunus.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi usai Andrie mengikuti rekaman podcast di kantor YLBHI.
Menurut kronologi yang diungkap KontraS, Andrie diserang dua orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku menyiramkan cairan diduga air keras ke tubuh korban hingga menyebabkan luka serius di bagian wajah, tangan, dada, dan mata.
Dalam perkembangan penyelidikan, empat prajurit TNI kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.





