Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Terungkap: Hanya Bayi “Good Looking” yang Dijual

Bayi dari Jawa Barat diselundupkan ke Singapura, 13 tersangka telah ditahan. (Ilustrasi)

Kumbanews.com – Praktik perdagangan bayi ke Singapura kembali terungkap. Sindikat ini diketahui hanya menargetkan bayi yang dianggap memiliki penampilan menarik, sementara bayi lainnya tidak dibawa ke luar negeri.

Salah satu korban, bayi berinisial A, diterbangkan dari Jakarta ke Bandara Changi bersama sepasang suami istri yang berpura-pura sebagai orang tua. Jaringan ini menyasar orang tua yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, menawarkan imbalan mulai Rp 10 hingga 20 juta untuk menyerahkan bayi mereka.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, calon orang tua angkat di Singapura membayar lebih dari S$20.000 (sekitar Rp 339 juta) per bayi. Praktik ini jelas melanggar hukum Indonesia yang mengatur bahwa adopsi harus dilakukan secara gratis dan mengikuti prosedur resmi.

Penyelidikan polisi mengungkap modus operandi pelaku menyamar sebagai orang tua dan melakukan perjalanan dengan dalih liburan keluarga. Identitas bayi kemudian dimasukkan ke Kartu Keluarga pasangan tersebut dengan dokumen palsu, yang digunakan untuk pengurusan paspor di Pontianak sebelum penerbangan langsung ke Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Sapari, menyebut bahwa bayi-bayi dari Bandung, Sukabumi, dan Cianjur dibawa ke Jakarta, kemudian ke Pontianak untuk dokumen palsu, sebelum akhirnya diterbangkan ke Singapura.

Aktivis hak anak Maria Advianti menekankan bahwa praktik ini menandakan lemahnya pengawasan dan perlunya tindakan tegas pemerintah untuk memerangi perdagangan manusia. Di Singapura, otoritas terkait juga tengah meninjau kasus ini dan mengingatkan lembaga adopsi agar melakukan uji tuntas terhadap anak-anak yang dibawa ke negara tersebut.

Hingga kini, penyidik telah menahan 13 tersangka yang berperan dalam jaringan ini. Berkas kasus mereka akan diserahkan ke Kejaksaan Jawa Barat untuk persiapan dakwaan. Perdagangan bayi merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Pos terkait