Ilustrasi
Kumbanews.com – Seorang siswa SMA Negeri 1 Sinjai berinisial MF memukul Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Mauluddin, di ruang Bimbingan Konseling pada Selasa (16/9). Kasus ini kini ditangani Polres Sinjai, yang akan menggelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (19/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor, saksi mata, serta MF sendiri pada Kamis (18/9/2025) sore. Dari hasil pemeriksaan dan visum korban, penyidik menilai alat bukti sudah terpenuhi.
“Alat buktinya cukup. Insya Allah besok kita gelar perkara, malam ini dibuatkan nota dinasnya,” kata Adi, Kamis (18/9/2025) malam.
Polisi akan menjerat MF dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda. Namun karena pelaku masih di bawah umur, penanganan akan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dikeluarkan dari Sekolah
Sanksi tegas juga dijatuhkan oleh pihak sekolah. Kepala SMA Negeri 1 Sinjai, Muh Suardi, menyebut seluruh guru sepakat mengeluarkan MF dari sekolah melalui rapat yang digelar pada hari kejadian.
“Setelah kejadian, sekitar pukul 13.00 Wita, Dewan Guru rapat dan bulat memutuskan mengeluarkan siswa tersebut. Tidak ada guru yang mau menerima karena tindakannya mencoreng nama baik sekolah,” tegas Suardi, Rabu (17/9/2025).
Meski demikian, pihak sekolah memastikan hak pendidikan MF tetap dijamin. Surat keterangan pindah akan disiapkan apabila ada sekolah lain yang bersedia menerima siswa tersebut.
“Walaupun dikeluarkan, hak pendidikannya tidak diputus. Kalau ada sekolah yang mau menerima, kami buatkan surat pindah agar anak itu tetap bisa melanjutkan belajar,” jelasnya. (**)