Kumbanews.com – Praktek Isu Dugaan pungli ( pungutan liar ) kembali mencoreng dunia pendidikan di kabupaten maros. Dugaan isu pungli tersebut terjadi di sekolah negeri SMA 8 kabupaten maros. Jum’at, ( 01/082025 ).
Beberapa orang tua siswa tidak mengetahui adanya yang namanya pungutan tersebut. Menurut salah satu orang tua siswa yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan, “pihak sekolah tidak memberikan penjelasan rinci mengenai harga tersebut, kenapa anak kami di bebankan dengan nilai Rp. 25.000 ( dua puluh lima ribu ), dan kalau terlambat membayar maka akan di kenakan denda sebesar Rp. 5000 ( lima ribu )”. ujarnya.
Di konfirmasi melalui via telepon, kepala sekolah ( kepsek ) ibu Asriyani, mengatakan, “bahwa isu tersebut itu tidak benar, itu kesepakatan yang di lakukan oleh orang tuanya siswa dan tanpa di ketahui oleh guru-guru lainnya dan wali kelasnya. Saya akan panggil semua perwakilan kelas masing-masing”. ucapnya dengan tegas.
Beberapa orang tua siswa dan masyarakat mengatakan bahwa, apabila ada yang namanya membebani siswa di sekolah untuk keperluan sekolah itu sudah pungli, “kan ada anggaran sekolah atau dana bos”. ucap salah satu masyarakat setempat.
Orang tua siswa berharap jangan ada pungli apapun untuk anak kami, karena besar atau kecilnya pungutan tersebut yang tidak di dasarkan pada aturan, atau tidak ada landasan hukumnya meski di lakukan kesepakatan atau musyawarah maka masuk kategori pungli.