Soal Cafe Nucifera yang Diduga Lakukan Pelanggaran, Kadis DPMPTSP: Itu Tugas Camat dan Kelurahan untuk Mengawasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu( DPMPTSP) kota Makassar Andi Zulkifli

Kumbanews.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu( DPMPTSP) kota Makassar Andi Zulkifli, menanggapi persoalan terkait cafe Nucifera di Jalan Serigala, yang diduga tidak memiliki izin usaha dan juga Amdal lalin.

Bacaan Lainnya

Kadis DPMPTSP menerangkan bahwa sekarang ini ada sistem aplikasi online, yang dikelola oleh lembaga aplikasi sistem Online Single Submission (OSS) dimana terdiri dari, kementerian investasi, gubernur, wali kota dan bupati.

Jadi semua izin usaha harus melalui aplikasi online OSS dan itu sesuai dengan kewenangan. Jika itu usaha cafe kewenangannya ada pada wali kota.

” Sekarang kan sudah ada aplikasi berbasis online yang bernama OSS
untuk mengurus izin usaha masyarakat hanya melampirkan berkas sesuai permintaan misalnya KTP, nama usaha, NPWP setelah lengkap semua berkasnya kita akan melihat resikonya apabila resikonya rendah cukup dibuatkan surat pernyataan saja. Kemudian menclick surat pernyataan seperti harus menjaga lingkungan disekitarnya terus bersedia melakukan dan memperhatikan tenaga kerjanya, termasuk area sekitar usaha, pengamanannya dan gangguan tertibnya. Setelah selesai otomatis keluar surat izinnya, “terang Andi Zulkifli, Jumat (20/01/2023).

Lanjut Andi Zulkifli, untuk pengawasan itu tugasnya kelurahan dan kecamatan yang melakukan pengawasan di wilayahnya.

” Disinilah fungsinya kecamatan dan kelurahan, sebagai pengawas di lapangan untuk melakukan pemeriksaan izin usaha, ada tidak izin atau sudah sesuai aturan aturan per bentukannya di dalam. Dan bila usaha tersebut tidak sesuai atau melakukan pelanggaran laporkan PTSP nanti PTSP yang melaporkan di pusat untuk di cabut izin usahanya,” ucapnya.

Pelanggaran yang dimaksud Andi Zulkifli yakni Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari izin usaha itu, misalnya di surat pengajuan izin usaha kafe tapi, di lapangan ternyata dijadikan sebagai klub malam. Tapi, sayang menurut Andi Zulkifli terkadang ada beberapa camat dan lurah kurang paham fungsinya.

” Ada beberapa camat dan lurah itu berfikir kalau semua itu tanggung jawabnya PTSP dan lepas tangan padahal, tidak seperti itu, mereka tetap sebagai pengawas di lapangan dan harus berani melaporkan ke PTSP. Karena saya disini juga melakukan pengawasan di PTSP, karena sistem tadi dan tanda tangan saya saja dipakai oleh sistem itu dan saya melakukan monitor dan selalu mencek izin- izin apa yang terbit. Dan tiap bulan kami selalu melakukan rapat dengan Satpol PP dan Disperinda kota Makassar untuk menindaklanjuti bila menemukan hal seperti ini,”tutupnya.

Pos terkait