Soal Dugaan Gaji Karyawan Mas Eko Dibawah UMK, Kanit Reskrim Mamajang: Belum Ada Laporan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Gunawan mengaku belum menerima laporan terkait gaji karyawan warung Mas Eko yang diduga dibawah standar Upah Minimum Kota (UMK).

“Belum ada laporan yang masuk ke Polsek Mamajang.” kata Iptu Gunawan. Sabtu, 18 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Iptu Gunawan, juga mengaku bila ada laporan dari LSM Perak atau karyawan warung Mas Eko pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemilik warung Mas Eko terkait laporan tersebut.

“Warung Mas Eko itu kan masih berada di wilayah hukum kami jadi, kalau ada laporan pasti akan kita koordinasikan langsung ke pemilik warung Mas Eko.” Ucap Iptu Gunawan menambahkan.

Sebelumnya LSM Perak berjanji akan segera melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar dan pihak kepolisian terkait kasus dugaan gaji karyawan warung Mas Eko dibawah standar UMK.

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat LSM PERAK Sulsel, Andi Sofyan, SH. Dirinya sangat menyayangkan sikap pemilik warung seafood Mas Eko yang terletak di Jalan Ratulangi Makassar. Pasalnya warung yang memiliki beberapa cabang di Kota Makassar ini menggaji karyawannya dibawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Ini warung seafood Mas Eko punya cabang dibeberapa titik di Kota Makassar dan cabang lain. Usahanya juga sudah tahunan dan keuntungannya pastilah tidak sedikit. Tetapi, pemiliknya tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan sistem penggajian tidak manusiawi sekali ,” ucap pria yang akrab disapa Pian ini. Minggu (12/12/21).

 

 

 

Pos terkait