Kumbanews.com – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku membayar Rp90 juta untuk operasi plastik di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengakuan itu ia sampaikan di sela-sela persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Ia pun menegaskan uang tersebut berasal dari kantong pribadinya.
“Iya, emang kamu pikir saya miskin-miskin amat,” kata Ratna.
Ibu aktris Atiqah Hasiholan itu juga menegaskan uang Rp90 juta itu tidak dia dapatkan dari hasil korupsi.
“Iya lah, itu uang saya, uang saya bukan hasil korupsi. Emang korupsi dari mana gue,” ujarnya.
Hari ini Ratna melaksanakan persidangan lanjutan kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Jakarta Selatan. Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dari unsur kepolisian dan pihak Rumah Sakit Bina Estetika.
Saksi dari Kepolisian Niko Purba mengungkapkan soal transaksi operasi plastik dan video Ratna saat beranjak dari rumah sakit kecantikan itu. Dalam video itu Ratna disebut Niko tengah meninggalkan rumah sakit pasca-operasi.
Ratna pun tidak membantah semua pernyataan saksi dan fakta persidangan. Ia mengakui semua fakta persidangan dan pernyataan yang dilontarkan saksi. Mantan aktivis itu juga mengatakan telah meminta maaf atas semua perbuatannya.
“Ya, sesuai ya kan saya juga sudah minta maaf kan sebenarnya ini (persidangan) pengulangan saja. Ya, memang harus dilakukan,” ujarnya.
Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Dakwaan kedua yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menilai Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.
Ratna sebelumnya mengaku dianiaya hingga mengalami luka lebam di bagian muka. Belakangan terungkap lebam di mukanya akibat operasi plastik, bukan penganiayaan. (*)