Soal Pemberian Sanksi ke Masjid: Menyakiti Perasaan Umat Islam, Komnas HAM Harus Minta Maaf

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Sejumlah kalangan mengecam usulan Komnas HAM memberi sanksi kepada masyarakat yang menggunakan masjid. Usulan tersebut dinilai menyesatkan dan menyakiti Umat Islam karena tidak mengindahkan PSBB. Karenanya Komnas diminta meminta maaf kepada seluruh umat Islam.

“Usulan Komnas HAM tersebut sesat dan menyesatkan. Juga sudah menambah resah, menyudutkan umat Islam,  dan menyakiti perasaan umat Islam, seakan-akan umat Islam yang beribadah di masjid atau mushala dianggap sebagai pelanggaran hukum dan karenanya harus diberikan hukuman. Jadi, usulan tersebut sesat dan menyesatkan,” kata Direktur HRS Center, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H kepada Harian Terbit.

Bacaan Lainnya

Dr. H. Abdul Chair memaparkan, dalam hal pembatasan kegiatan di luar rumah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ditemui adalah norma hukum larangan dan sanksi pidananya, termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Oleh karena itu, terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan PSBB tidak dapat dilakukan proses hukum. Saya pihak Komnas HAM yang mengusulkan itu minta maaf kepada seluruh umat Islam,” jelasnya.

Penghancuran

Sementara itu, Koordinator Gerakan Perubahan (Garpu) Muslim Arbi mengatakan, jika benar yang dikatakan Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bahwa ada agenda pembusukan agama Islam terkait usulan Komnas HAM untuk memberi sanksi bagi yang menggunakan masjid ditengah kebijakan PSBB, maka itu dipastikan ada upaya untuk hancurkan Islam.

“Karena ada upaya yang sistematis untuk jauhkan umat dari masjid. Usulan sanksi untuk umat Islam yang gunakan masjid sudah melampaui kewenangan Komnas HAM yang diatur UU,” ujar Muslim Arbi kepada Harian Terbit, Senin (18/5/2020).

Muslim pun mempertanyakan apa urusan Komnas HAM untuk mengusulkan sanksi bagi pengguna masjid. Muslim juga mempertanyakan kenapa juga Komnas Ham tidak usulkan sanksi bagi kerumunan massa di bandara dan pusat-pusat perbelanjaan seperti mall atau pasar dan tempat keramaian lainnya.

“Kenapa juga Komnas HAM tidak usulkan sanksi atas Konser yang di lakukan oleh BPIP?” tanyanya.

Kepentingan Rezim

Pengamat Terorisme dan Intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mengatakan, yang dilakukan Komnas HAM dengan mengusulkan sanksi untuk pengguna masjid maka sebagai indikasi langkah bias dari kedudukan dan fungsi sebenarnya dari Komnas HAM sebagai lembaga mandiri tersebut.

“Dalam kasus ini Komnas HAM seolah memposisikan diri menjadi suporting kepentingan rezim,” ujar Harits.

Idealnya, sambung Harits, Komnas HAM bekerja profesional untuk memastikan terjaminnya HAM masyarakat (rakyat sipil) dari seluruh produk kebijakan pengelola negara dan pemerintahan termasuk terjaminnya HAM rakyat kecil dari semua instrumen penegak hukum yang ada. Misal, harusnya Komnas HAM fokus kepada kebijakan pemerintah baik presiden, menteri atau satgas dibawahnya.

“Komnas HAM bisa memantau, apakah kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam regulasi yang ada dan implementasinya itu juga memperhatikan HAM rakyat. Apakah HAM rakyat kecil terlindungi, atau justru terkebiri dan inilah tugas Komnas HAM,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Harits, Komnas HAM tidak membuat rekomendasi tendensius untuk memposisikan rakyat atau umat Islam sebagai pesakitan karena dianggap melakukan tindak pidana melawan pemerintah. Harits pun menilai  Komnas HAM dalam kasus ini seperti tidak paham dan atau tidak mau jujur obyektif untuk mengungkap mana hulu dan mana hilir dari semua masalah.

“Moga masih banyak pihak yang waras menyikapi persoalan wabah ini,” tandasnya. (*)

Pos terkait