Kumbanews.com – Kebijakan keringanan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang direstui pemerintah tak boleh disepelekan oleh perusahaan yang mempekerjakan para pegawainya.
Di rapat bersama, Menaker menyebutkan pemberian THR adalah wajib, tidak ada pengecualian. Persoalan pandemik Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR,” ujar anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5).
Dalam rapat yang berlangsung beberapa waktu lalu, Menaker Ida Fauziah mengakui tidak semua perusahaan berjalan stabil. Oleh karena itu, akan dilakukan dialog antara perusahaan dan pegawai untuk mencari jalan terbaik soal pembayaran THR.
Saleh mengurai, dalam dialog dengan pegawai, disepakati mekanisme pembayaran THR secara menyicil. Langkah audit kepada keuangan perusahaan juga diinstruksikan Menaker untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik.
Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR.
“Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurur saya itu boleh saja, tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi,” jelasnya.
Pihaknya meminta perusahaan tidak boleh lari dari tanggung jawab meskipun adanya keringanan dari Kemenaker dalam hal pembayaran THR.
“Di luar masa pandemik ini, perusahaan kan banyak juga yang untung. Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,” tutupnya.(rm)