Soal Toko DDO dan Slank Safira Bebas Jual Minol, Kadis Perindag Kendari: Tanyakan ke DPM PTSP Kenapa Berikan Izin!

  • Whatsapp

Kumbanews.com – DPM PTSP Kota Kendari mengaku telah melakukan pengecekan terhadap toko minuman alkohol (minol) UD. DDO dan toko Slank UD Safira.

Hal itu diakui Kepala Dinas DPM PTSP Kendari Firman Syah.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Dinas DPM PTSP Kendari, toko UD Slank Safira sampai saat ini izinnya sudah ada dan masih aktif, walaupun telah berganti nama menjadi UD. Putri.

“Sebelum berganti nama menjadi UD. Putri, sebelumnya UD Slank Safira sudah memiliki izin sampai Desember 2023, dan kini sudah berganti nama jadi UD. Putri dan izin usahanya berlaku sampai Maret 2024,”terang Maman Firman Syah kepada melalui pesan whatsapp yang diterima kumbanews, Sabtu ( 17/06/2023).

Sementara UD. DDO kata Firmansyah belum memperpanjang izin usaha penjualan minuman alkohol.

“Kami sudah menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk segera memperpanjang izinnya. Terkait pengawasannya menjadi tanggung jawab OPD Teknis dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM kota Kendari,”ucap Maman Firman Syah.

“Untuk OPD teknisnya Silahkan konfirmasi ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM kota Kendari, karena mereka punya wewenang untuk menindaki,”sambungnya.

Sementara itu di konfirmasi soal kedua toko minuman alkohol itu, kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM kota kendari, Alda Kesutan Lapea, mengatakan” toko Safira Desember 2023 baru mati izinnya dek. Dan para pengusaha minuman alkohol ( Minol ) ini bukan orang baru dan sudah berkelanjutan lama dalam bisnis minuman beralkohol di kota Kendari” beber Alda, melalui sambungan telepon whatsappnya, Sabtu (17/06).

Sementara soal izin minuman alkohol yang bebas dijual di toko tersebut, Alda menyarankan bertanya ke DPM PTSP kota Kendari mengapa dia memberikan izin.

“Jika soal pengawasan saya dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM kota Kendari, selalu turun ke lapangan memantau dan sebelum lebaran juga kami turun, bersama rekan- rekan dan saya selalu hadir di setiap pengawasan yang kami lakukan. Lagian golongan- golongan minum keras yang dia jual memang golongan A,B, dan C dan bisa dilihat izin di PTSP. Bila terkait masalah penjualan mereka terhadap orang -orang atau warga disekitar tanpa mengenal usia orang dewasa, orang tua sampai anak kecil. Tidak mungkin lah saya setiap hari ada disitu melihat mereka menjual minun keras. Tetapi dalam hal ini pembinaan dan pengawasan selalu kami sampaikan ke para penjual minuman keras,”terang Alda Kesutan Lapea.

“Waktu di bulan puasa kami turun melakukan pengawasan sidak dilapangkan. Dan tidak mungkin juga Dinas Perdagangan tiap hari duduk di situ, melihat kondisi mereka menjual minuman keras. Mustahil lah bos,”ketus Alda Kesutan Lapea .

Alda juga mengaku bahwa wali kota Kendari Asmawa Tosepu selalu menyampaikan bahwa soal pemasukan PAD ke pemerintah kota Kendari, PAD itu bukan tolak ukur bagi Pemkot Kendari.

” Bagi kita di pemerintah kota Kendari, MAKSUDNYA bukan dikasih makan pemerintah, PAD itu cuma kembali ke masyarakat kita ini sebenarnya yang bertujuan disini dalam pengawasan itu, bagaimana menciptakan agar masyarakat itu nyaman. Jadi, bukan persoalan PAD nya tapi, semua regulasi yang harus dilakukan dan bapak harus tahu meraka punya izin,”imbuhnya.

Lanjut Alda, pemilik toko Minol sudah punya izin soal berapa persen alkohol yang ada di dalam Minol tersebut.

” Mereka sudah punya izin mulai dari golongan minuman A,B, dan C, dari 0,5 persen sampai 10 persen ,10 persen sampai 20 persen,20 persen sampai 30 persen bahkan sampai 40 persen golongan C nya. Sehingga kami tidak bisa membatasi penjual minol yang ada di Kota Kendari. Tetapi, dalam pengawasan sistem penjualan kami sudah mengingatkan,”ulasnya.

” Kami sudah mengingatkan kepada mereka,ada hal-hal yang perlu mereka ketahui sistem penjualan itu tidak bisa diberikan kepada anak-anak. Yang bisa menimbulkan keributan dan anak- anak muda yang biasa melakukan tindakan-tindakan kriminal sering ji kami sampaikan. Tergantung lagi penjualnya dek,”tutup Kadis Alda.

Pos terkait