Solar Subsidi Disegel Lalu Mengalir Lagi, Klaim “Sudah Vonis” Polres Barru Dipertanyakan

Tangkapan layar unggahan akun TikTok Kapolres Barru terkait penyegelan nozel solar subsidi di Kabupaten Barru. Pernyataan dalam video disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Barru IPTU Akbar Sirajuddin.

Kumbanews.com – Polres Barru kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sejak Agustus 2025.

Sorotan ini mencuat seiring munculnya pertanyaan publik mengenai transparansi dan konsistensi penegakan hukum, terutama setelah penanganan perkara tersebut dinilai minim penjelasan lanjutan.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus solar subsidi, Satreskrim Polres Barru sempat melakukan penyegelan terhadap dua mesin atau nozel solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Barru.

Aksi penyegelan itu direkam dalam video berdurasi 27 detik dan diunggah ke akun media sosial TikTok milik Kapolres Barru, @anandafauziharahap.

Dalam unggahan tersebut tertulis caption, “Membalas Dhewy Dwieyulia.. TKP SPBU para Tersangka mengambil Solar Subsidi lalu di bawa ke luar daerah kini telah di police line.”

Kasat Reskrim Polres Barru saat itu, IPTU Akbar Sirajuddin, juga tampak memberikan pernyataan singkat dalam video tersebut.

“Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat petang. Pada hari ini, Selasa 5 Agustus 2025, kami telah melaksanakan police line terhadap salah satu SPBU di Kabupaten Barru. Kami mengimbau seluruh SPBU yang berdomisili di Kabupaten Barru agar tidak melakukan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar Akbar.

Namun, pasca penyegelan, publik justru mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut. Pasalnya, dua nozel solar subsidi yang sebelumnya dipasangi police line diketahui telah kembali beroperasi. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan pembukaan segel maupun perkembangan status perkara.

Selain itu, penyebutan istilah “tersangka” dalam caption video Kapolres Barru juga memunculkan tanda tanya. Hingga saat ini, tidak pernah diumumkan secara terbuka siapa pihak yang dimaksud sebagai tersangka, termasuk jumlah dan peran masing-masing.

Tidak ditemukan pula keterangan resmi apakah perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan, disidangkan di pengadilan, atau telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami bertanya-tanya sudah sejauh mana sebenarnya kasus ini. Siapa tersangkanya dan bagaimana proses hukumnya. Penyegelan disampaikan ke publik, tapi saat segel dibuka tidak pernah ada penjelasan,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Barru IPTU Akbar Sirajuddin menyatakan bahwa perkara penyalahgunaan solar subsidi tersebut telah tuntas dan para tersangkanya telah divonis di Pengadilan Negeri Barru.

“Sudah vonis mi itu,” singkat Akbar saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Minggu (21/12/2025).

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait identitas tersangka maupun nomor perkara, Akbar enggan memberikan keterangan rinci.

“Bagus mungkin kita mi yang cek ke pengadilan, karena kami sudah tuntas mi penyidikannya,” ujarnya.

Masalahnya, berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Barru, tidak ditemukan satu pun perkara penyalahgunaan BBM subsidi yang terdaftar sepanjang tahun 2025. Perkara serupa justru tercatat pada tahun 2019 dan 2021.

Saat dikonfirmasi kembali terkait temuan tersebut, Akbar tidak memberikan penjelasan tambahan.

“Iye, kalau di kami sudah tuntas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus menelusuri kebenaran klaim vonis perkara dimaksud. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barru belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

Sorotan publik terhadap penanganan perkara solar subsidi ini kian menguat karena sebelumnya Polres Barru juga sempat menuai kritik dalam penanganan kasus passobis.

Pengalaman tersebut membuat publik kini menuntut kejelasan dan keterbukaan penuh dalam perkara solar subsidi, khususnya terkait status tersangka dan putusan pengadilan, agar tidak kembali memunculkan persepsi lemahnya transparansi penegakan hukum.

Redaksi Kumbanews.com

 

Berikut video unggahan akun TikTok Kapolres Barru yang menampilkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Barru IPTU Akbar Sirajuddin terkait penyegelan nozel solar subsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Barru.

 

Pos terkait