Soroti Penangkapan Pelaku Judi Sabung Ayam, Aktivis YAKTIBIHI: Kalau Tidak ada Bukti Kenapa Ditangkap!

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Aktivis Hukum Yayasan Kajian Teknologi dan Bantuan Hukum Indonesia (YAKTIBIHI) Zulkifli, menilai pembebasan terduga pelaku judi sabung ayam menjadi problem yang harus di tuntaskan.

Pasalnya pembebasan pelaku judi sabung ayam yang dilakukan oleh Polsek Tamalate bukan pertama kali di Sulawesi Selatan, beberapa kasus seperti itu pernah terjadi di Bone dan Toraja, bahkan di luar Sulawesi Selatan seperti Bengkalis dan Ternate.

Bacaan Lainnya

Salah satu contoh kata zulkifli kasus pembebasan 13 terduga pelaku judi sabung ayam di Ternate tahun 2001, sudah jelas terdapat bukti uang namun, anehnya usai diperiksa para pelaku kemudian dibebaskan. Dengan alasan tidak cukup alat bukti untuk menjerat para pelaku.

“Bukti uang itu saat digrebek petugas dalam kantong pelaku menurut oknum polisi bukanlah uang yang dipertaruhkan sehingga sulit dibuktikan bahwa mereka berjudi,” kata Zulkifli, Minggu (30/10/2022).

Sementara untuk kasus penangkapan pelaku judi sabung ayam di wilayah Polsek Tamalate Zulkifli, menilai pihak kepolisian Polsek Tamalate terlalu terburu-buru memberikan informasi kepada media soal penggerebekan terduga pelaku sabung ayam, sehingga publik menilai bahwa yang diamankan para terduga pelaku judi sabung ayam adalah pelaku yang sesungguhnya.

” Seharusnya janganlah dulu di publis soal penggerebekan dan penangkapan terduga pelaku judi sabung ayam, kemudian ujung-ujungnya juga tidak terbukti, kasihan juga itu yang ditangkap. Kalau memang tidak ada bukti kenapa harus ditangkap.” Jelas Zul (sapaan akrab).

Zulkifli juga menyayangkan aparat penegak hukum khususnya di Polsek Tamalate tidak menggelar konferensi Pers saat pembebasan terduga pelaku judi sabung ayam, dan baru memberi keterangan ke publik saat beberapa media online menyoroti kasus itu.

” Kalau memang tidak cukup bukti, kenapa tidak di gelar konferensi Pers saat terduga pelaku di bebaskan, dan seharusnya 1×24 jam kalau tidak terbukti ya di bebaskan saja.”Tutupnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menyampaikan,” saya tidak bisa ikut urusan penanganan kasus di wilayah tersebut, saya hanya bisa meneruskan berita ini kepada pimpinannya atau ke Kapolrestabes Makassar”. Terang Kombes Komang Suartana.

“Dan bila ada yang merasa di rugikan laporkan ke propam,”ungkap Kabid Humas Polda Sulsel menambahkan.

Pos terkait